Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Diminta Tak Reaktif dalam Jalankan Perintah Presiden Soal Polemik Impor Baju Bekas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta tak perlu terlalu reaktif terkait penanganan pelarangan impor baju bekas.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kapolri Diminta Tak Reaktif dalam Jalankan Perintah Presiden Soal Polemik Impor Baju Bekas
Dokumen Bareskrim Polri
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek tiga lokasi gudang pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Senen-Bekasi, Senin (20/3/2023). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta tak perlu terlalu reaktif terkait menjalankan perintah Presiden Joko Widodo mengenai penanganan pelarangan impor baju bekas atau thrifthing. 

Whisnu mengatakan lokasi penggerebekan pertama dilakukan di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Di sana, terdapat sembilan ruko yang disambangi.

"Di 9 ruko kami temukan adanya balpres dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 513 balpres," ucapnya.

Lalu, kata Whisnu, pihaknya juga menggerebek sebuah gudang di Jalan Kramat, Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat dengan menemukan 600 balpres.

"Dengan pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama P," ungkapnya.

Whisnu melanjutkan kedua lokasi tersebut kini sudah dipasang police line dengan menyita 1.113 balpres.
Selain di wilayah Senen, Jakarta Pusat, Whisnu mengatakan tim gabungan juga menggerebek dua gudang di Jalan Samudera Jaya, Bekasi, Jawa Barat.

Dari sana, Whisnu mengatakan sebanyak 1.000 balpres disita oleh tim gabungan tersebut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya untuk mengusut akar masalah terkait persoalan impor barang bekas yang juga menjadi instruksi Presiden Joko Widodo.

Berita Rekomendasi

Mengenai hal itu, Listyo pun mengatakan agar anak buahnya itu melakukan pemeriksaan apabila menemukan dalang dari impor barang bekas tersebut.

"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," tegas Kapolri, Minggu (19/3/2023).

Eks Kabareskrim Polri itu pun menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan itu adanya praktik penyelundupan, maka ia meminta anak buahnya agar menindak tegas pelaku-pelaku tersebut.

Hal itu dijelaskannya sebagai bentuk komitmen institusinya guna mengawal dan mengamankan program pemerintah dalam mempertahankan ekonomi dalam negeri.

"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," ucapnya.

"Kita jajaran institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," sambungnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas