Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Mogok Minum Obat dan Minta Dirawat di Singapura, KPK: Masih Bisa di dalam Negeri

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kesehatan Lukas Enembe masih memadai untuk ditangani di Indonesia.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lukas Enembe Mogok Minum Obat dan Minta Dirawat di Singapura, KPK: Masih Bisa di dalam Negeri
Tribunnews.com/Ilham
Surat Lukas Enembe. Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kesehatan Lukas Enembe masih memadai untuk ditangani di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang meminta dirawat di Singapura, sehingga menyebabkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu sampai mogok minum obat.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kesehatan Lukas Enembe masih memadai untuk ditangani di Indonesia.

"Sejauh ini memandang sakitnya saudara Lukas Enembe masih dapat ditangani di dalam negeri," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2023).

Adapun permintaan Lukas Enembe ini ditulis dalam dua carik surat yang ditujukan bagi pimpinan KPK.

Namun, Ghufron mengaku dirinya belum menerima surat dimaksud.

Permintaan Enembe akan dibahas lebih lanjut setelah pihaknya menerima surat pernyataan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kami bahas setelah kami menerima surat dimaksud," kata Ghufron.

Baca juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat dari KPK, Tulis Surat Buat Firli Bahuri Cs, Ini Isinya

Lebih jauh, mengenai kondisi Lukas Enembe, Ghufron mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Mungkin lebih lanjut akan kami bahas bersama IDI berkaitan dengan perkembangan kesehatan yang bersangkutan untuk kami tindak lanjuti," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mogok meminum obat yang diberikan oleh KPK.

Hal itu disampaikan Lukas Enembe melalui sebuah surat tertanggal 19 Maret 2023. Surat ditujukan kepada Firli Bahuri cs, penasihat hukum, dan dokter KPK.

Tim kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona, membenarkan adanya surat dari kliennya dimaksud.

Petrus mengatakan surat dititipkan Enembe sewaktu ia berkunjung ke rutan KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas