Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Ciptaker Jadi UU, Presiden Aspek: DPR Tak Perjuangkan Kepentingan Rakyat, Stempel Pemerintah

Presiden ASPEK menilai pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang sudah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, DPR jadi stempel pemerintah.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Perppu Ciptaker Jadi UU, Presiden Aspek: DPR Tak Perjuangkan Kepentingan Rakyat, Stempel Pemerintah
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima naskah pandangan fraksi atas RUU PPRT dari anggota Fraksi PKB Luluk Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi Undang-undang. Warta Kota/YULIANTO - Presiden ASPEK menilai pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang sudah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, DPR jadi stempel pemerintah. 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan bahwa ada sebanyak sembilan catatan yang menjadi alasan Partai Buruh menolak UU Cipta Kerja, rinciannya sebagai berikut:

1. Tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

2. Tentang aktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing atau alih daya

3. Tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak.

4. Tentang besaran pesangon buruh yang murah.

5. Tentang PHK yang dipermudah.

6. Tentang pengaturan jam kerja yang fleksibel.

Berita Rekomendasi

7. Tentang pengaturan cuti.

8. Tentang tenaga kerja asing, di mana dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.

9. Tentang dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.

Baca juga: Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Kado Pahit di Peringatan Hari Hutan Internasional

Sebagai informasi, Perppu Ciptaker sudah disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI sekaligus Ketua Sidang Paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Naufal Lanten)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas