Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Ciptaker Jadi UU, Presiden Aspek: DPR Tak Perjuangkan Kepentingan Rakyat, Stempel Pemerintah

Presiden ASPEK menilai pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang sudah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, DPR jadi stempel pemerintah.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Perppu Ciptaker Jadi UU, Presiden Aspek: DPR Tak Perjuangkan Kepentingan Rakyat, Stempel Pemerintah
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima naskah pandangan fraksi atas RUU PPRT dari anggota Fraksi PKB Luluk Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi Undang-undang. Warta Kota/YULIANTO - Presiden ASPEK menilai pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang sudah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, DPR jadi stempel pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menilai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) sudah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantaran sebelumnya, putusan MK menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional dan memerintahkan dilakukan perbaikan dalam dua tahun, tetapi pemerintah justru menerbitkannya.

"Pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sesungguhnya adalah pengabaian terhadap hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia," kata Mirah Sumirat dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Selain itu, penerbitan Perppu Ciptaker juga tidak dilatar belakangi kegentingan yang memaksa.

"Tidak dibahasnya Perppu Cipta Kerja dalam sidang pertama sejak Perppu diterbitkan, membuktikan sesungguhnya tidak ada kegentingan yang memaksa yang menjadi syarat formil Perppu," katanya,

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan, Pengamat Sebut Presiden dan DPR Melanggar Norma UU PPP dan UUD 1945

Namun, Perppu yang menuai kontroversi itu justru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Atas pengesahan tersebut, DPR pun kini dianggap tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia, tetapi hanya mengikuti pemerintah hingga ada julukan baru yang disematkan untuk DPR yakni sebagai stempel Pemerintah.

Berita Rekomendasi

"DPR tidak lagi memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. DPR hari ini ternyata hanya menjadi stempel bagi pemerintah!" ujar Mirah Sumirat.

Perppu Ciptaker Memuat Ketentuan yang Rugikan Para Pekerja

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat. Presiden ASPEK menilai pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang sudah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, DPR jadi stempel pemerintah.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat. Presiden ASPEK menilai pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang sudah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, DPR jadi stempel pemerintah. (KOMPAS.COM/AMBARANIE NADIA)

Secara substansi, ASPEK Indonesia menilai bahwa isi Perppu yang baru disahkan tidak berbeda jauh dengan Undang-Undang Ciptaker sebelumnya.

Perppu Ciptaker, kata Mirah tetap memuat ketentuan-ketentuan yang cenderung merugikan para pekerja.

Selain itu, ia juga menyoroti mengenai jaminan pekerjaan, upah, dan sosial yang tidak ada di dalam Perppu Ciptaker.

"Hilangnya kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun dalam Perppu Cipta Kerja, akan menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan bagi seluruh rakyat Indonesia."

9 Catatan Partai Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Dikumandangkan Azan Saat Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan DPR Namun Tak Difasilitasi Untuk Salat, Said Iqbal: Jangan Politisasi Kumandang Azan. Namun, Perppu yang menuai kontroversi itu justru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dikumandangkan Azan Saat Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan DPR Namun Tak Difasilitasi Untuk Salat, Said Iqbal: Jangan Politisasi Kumandang Azan. Namun, Perppu yang menuai kontroversi itu justru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Fahmi Ramadhan)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas