Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Motif Pelaku Mutilasi di Sleman, Bunuh Korban untuk Kuasai Harta dan Bayar Utang Pinjol

motif tersangka, Heru Prastiyo (23) melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta milik korbannya, AI (34).

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Jajaran Polda DI Yogyakarta beberkan motif pelaku pembunuhan dan mutilasi perempuan di sebuah penginapan di Pakem, Sleman, Yogyakarta, Rabu (22/3/2023).

Dirreskrimum Polda DIY mengatakan, Kombes Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan motif tersangka, Heru Prastiyo (23) melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta milik korbannya, AI (34).

"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," ujarnya, dikutip dari Tribun Jogja.

Keinginan untuk segera mendapatkan uang tersebut lah yang menjadi pemicu pembunuhan.

Sedangkan motif tersangka melakukan mutilasi adalah untuk meninggalkan jejak pembunuhannya.

Ia berencana membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.

"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Setelah melakukan pembunuhan tersangka sempat mampir untuk makan serta memikirkan kelanjutan aksinya.

"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," tutur Nuredy.

Ia pun kabur dengan membawa harta korban, yakni sebuah motor dan satu handphone serta sejumlah yang di dompet korban.

Handphone tersebut ia jual seharga Rp600 ribu.

"Uang di dompet pelaku ada Rp300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.

Pihak berwenang juga mengungkapkan, aksi tersangka sudah direncanakan.

Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," lanjut Nuredy.

Kenal Lewat Media Sosial

Diketahui, pelaku dan korban saling berkenalan melalui media sosial Facebook.

"Itu dimulai dari perkenalan lewat Facebook di bulan November 2022 lalu," ungkap Nuredy.

Mengutip Tribun Jogja, keduanya juga sudah berkencan beberapa kali.

Polisi menghadirkan tersangka mutilasi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023)
Baca juga: Update Kasus Mutilasi di Pakem Sleman: Polisi Temukan Surat Penyesalan hingga Pelaku Ditangkap

"Sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali korban dan tersangka berhubungan intim," ujarnya.

Meski telah bertemu beberapa kali, di hari kejadian, keduanya belum melakukan hubungan badan.

"Hasil keterangan dari tersangka bahwasanya belum sempat dilakukan hubungan badan. Namun pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah, (korban) langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh dan dilakukan eksekusi," tuturnya.

Setelah itu, pelaku langsung memotong-motong tubuh korban hingga menjadi 65 bagian dengan tiga bagian besar dan sisanya potongan kecil.

Proses mutilasi itu dilakukan tersangka dengan tenang dan menggunakan alat pisau komando, gergaji dan cutter yang sudah disiapkan tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda DIY, AKBP Aji Kadarmo.

Diwartakan sebelumnya, telah terjadi kasus pembunuhan disertai mutilasi di sebuah penginapan di Pakem, Sleman, Jogja, Senin (20/3/2023).

Kasus mutilasi tersebut berhasil terungkap oleh penjaga penginapan yang mencurigai lampu kamar korban yang masih menyala, padahal motor pelaku sudah tidak ada.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas