VIDEO Motif Pelaku Mutilasi di Sleman, Bunuh Korban untuk Kuasai Harta dan Bayar Utang Pinjol
motif tersangka, Heru Prastiyo (23) melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta milik korbannya, AI (34).
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Jajaran Polda DI Yogyakarta beberkan motif pelaku pembunuhan dan mutilasi perempuan di sebuah penginapan di Pakem, Sleman, Yogyakarta, Rabu (22/3/2023).
Dirreskrimum Polda DIY mengatakan, Kombes Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan motif tersangka, Heru Prastiyo (23) melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta milik korbannya, AI (34).
"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," ujarnya, dikutip dari Tribun Jogja.
Keinginan untuk segera mendapatkan uang tersebut lah yang menjadi pemicu pembunuhan.
Sedangkan motif tersangka melakukan mutilasi adalah untuk meninggalkan jejak pembunuhannya.
Ia berencana membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.
"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya.
Setelah melakukan pembunuhan tersangka sempat mampir untuk makan serta memikirkan kelanjutan aksinya.
"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," tutur Nuredy.
Ia pun kabur dengan membawa harta korban, yakni sebuah motor dan satu handphone serta sejumlah yang di dompet korban.
Handphone tersebut ia jual seharga Rp600 ribu.
"Uang di dompet pelaku ada Rp300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.
Pihak berwenang juga mengungkapkan, aksi tersangka sudah direncanakan.
Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.