VIDEO Motif Pelaku Mutilasi di Sleman, Bunuh Korban untuk Kuasai Harta dan Bayar Utang Pinjol
motif tersangka, Heru Prastiyo (23) melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta milik korbannya, AI (34).
Editor: Srihandriatmo Malau
"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," lanjut Nuredy.
Kenal Lewat Media Sosial
Diketahui, pelaku dan korban saling berkenalan melalui media sosial Facebook.
"Itu dimulai dari perkenalan lewat Facebook di bulan November 2022 lalu," ungkap Nuredy.
Mengutip Tribun Jogja, keduanya juga sudah berkencan beberapa kali.
Polisi menghadirkan tersangka mutilasi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023)
Baca juga: Update Kasus Mutilasi di Pakem Sleman: Polisi Temukan Surat Penyesalan hingga Pelaku Ditangkap
"Sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali korban dan tersangka berhubungan intim," ujarnya.
Meski telah bertemu beberapa kali, di hari kejadian, keduanya belum melakukan hubungan badan.
"Hasil keterangan dari tersangka bahwasanya belum sempat dilakukan hubungan badan. Namun pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah, (korban) langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh dan dilakukan eksekusi," tuturnya.
Setelah itu, pelaku langsung memotong-motong tubuh korban hingga menjadi 65 bagian dengan tiga bagian besar dan sisanya potongan kecil.
Proses mutilasi itu dilakukan tersangka dengan tenang dan menggunakan alat pisau komando, gergaji dan cutter yang sudah disiapkan tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda DIY, AKBP Aji Kadarmo.
Diwartakan sebelumnya, telah terjadi kasus pembunuhan disertai mutilasi di sebuah penginapan di Pakem, Sleman, Jogja, Senin (20/3/2023).
Kasus mutilasi tersebut berhasil terungkap oleh penjaga penginapan yang mencurigai lampu kamar korban yang masih menyala, padahal motor pelaku sudah tidak ada.(*)