Ayah David Tarik Ucapannya, Kini Ogah Ampuni Mario yang Aniaya sang Anak
Ayah David Ozora kini enggan untuk memaafkan Mario Dandy atas penganiayaan yang dilakukan sang anak lantaran dianggap ringankan hukuman.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina menarik ucapannya terkait permintaan maaf dari pihak penganiaya sang anak, Mario Dandy Satriyo.
Hal ini disampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck pada Rabu (23/3/2023).
Diketahui, masih berdasarkan cuitan Jonathan, pada 21 Februari 2023 lalu, keluarga Mario sempat meminta maaf terkait penganiayaan yang dialami David.
Kendati saat itu memaafkan tindakan Mario, Jonathan menegaskan proses hukum tetap harus dilaksanakan.
"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," tulisnya pada 22 Februari 2023.
Namun kini, Jonathan menarik ucapannya tersebut.
Baca juga: Keluarga Sebut Video Penganiayaan Dikirim Mario ke Teman Sekolah David, Sertakan Narasi Menantang
Menurutnya, dimaafkannya perilaku Mario terhadap David justru dimanfaatkan untuk meringankan hukuman bagi tersangka.
"Di hari ke 30 ini, ular beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," tegasnya dalam cuitannya.
Jonathan juga menjelaskan bahwa pernyataan melalui cuitan di Twitter ini dituliskannya di depan sang anak yang masih dalam perawatan intensif.
"Saya tulis disini, didepan anak saya yang detik ini belum sadar, masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya, bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya."
"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu," tulis Jonathan.
Sebelumnya, Jonathan juga menyampaikan kondisi terbaru David usai dianiaya oleh Mario Dandy.
Dirinya mengungkapkan pendengaran David sudah semakin membaik.
Baca juga: Adakah Peluang Damai Mario Dandy, AG, dan Shane setelah Restorative Justice Ditolak? Ini Kata Pakar
Kendati demikian, kesadaran kognitif David masih perlu dilatih kembali.
"Saat ini perjuangan dia adalah untuk kesadaran kognitif. Mencoba mendengar dan memahami perintah sederhana," ujarnya pada cuitan Selasa (21/3/2023).
Di sisi lain, Jonathan menginformasikan sistem syaraf sang anak mengalami trauma dan bahkan berpotensi rusak permanen.
Hanya saja, ia mengungkapkan dirinya tetap optimis atas kesembuhan David.
"Namun melihat perkembangan dan kemajuannya sampai saat ini, semua potensi dan gejala sisa ini menumbuhkan optimisme kesembuhan," katanya.
Seperti diketahui, David mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023.
Alhasil Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka tiga hari pasca penganiayaan.
Selain itu, teman wanita Mario Dandy, AGH (15) juga ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus ini.
Terbaru, berkas perkara AGH telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Babak Baru Penganiayaan David: AGH Segera Disidang, Mario Dandy Terancam Dijerat UU ITE
Akibat perbuatannya, Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Shane Lukas dijerat dengan pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Lalu untuk AGH disangkakan pasal pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja