Din Syamsuddin Kritik Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama
Menurutnya, arahan itu tidak arif dan tidak adil apalagi buka bersama merupakan tradisi ramadan yang lama ada.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengkritik arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah menggelar buka bersama (bukber) selama bulan Ramadan 1444 H ini.
Menurutnya, arahan itu tidak arif dan tidak adil apalagi buka bersama merupakan tradisi ramadan yang lama ada.
"Tidak arif karena terkesan tidak memahami makna dan hikmah Buka Puasa Bersama antara lain utk meningkatkan silaturahim yang justru positif bagi peningkatan kerja dan kinerja Aparatur Sipil Negara," kata dia kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama, Yusril Khawatir Jokowi Dicap Anti Islam
Lebih jauh Mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini menilai alasan yang dikemukakan mengada-ada yaitu adanya bahaya Covid-19.
Ia pun menyinggung soal kerumunan yang diciptakan saat pesta pernikahan Kaesang Pangarep beberapa waktu lalu.
"Bukankah Presiden sendiri melanggar ucapannya sendiri dengan mengadakan acara pernikahan putranya yang mewah dan mengundang kerumunan? Begitu juga bukankah Presiden terakhir ini sering berada di tengah kerumunan? Janganlah ucap dan laku berbeda," jelas dia.
Din berpesan kepada umat Islam dan mampu untuk tetap mengadakan Buka Puasa Bersama.
"Bahwa jika nanti para pejabat atau tokoh pemerintahan tidak mengadakan Buka Puasa Bersama dapat kita catat bahwa rejim ini meniadakan Tradisi Ramadhan yang baik yang sudah berjalan baik sejak dulu," ungkap dia.
Siapkan Edaran
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meniadakan buka bersama (bukber) para pejabat dan pegawai pemerintah.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan menyebut, pihaknya sedang menyiapkan Surat Edaran arahan tersebut.
"Saat ini masih proses penyiapan SE karena secara resmi baru diterima tadi pagi," kata Benni kepada Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi Larang ASN Gelar Buka Puasa Bersama, Gubernur Sumut Singgung Tentang Konser
Setelah rampung, pihaknya akan meneruskan SE tersebut kepada pejabat di daerah-daerah.
Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.
Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews.
Arahan tersebut ada lantaran penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.