Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan ASN Buka Puasa Bersama Sifatnya Arahan, Tak Ada Sanksi bagi Pelanggar

Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Larangan ASN Buka Puasa Bersama Sifatnya Arahan, Tak Ada Sanksi bagi Pelanggar
Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azbdullah Azwar Anas. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan larangan buka puasa bersama bagi pejabat negara maupun aparatur sipil negara (ASN) sifatnya adalah arahan. Sehingga kata Anas, tak ada sanksi bagi mereka yang melanggar.

"Karena Pak Presiden adalah pembina tertinggi dari ASN, maka kita wajib mematuhi sungguhpun tidak harus ada sanksi karena ini arahan, tetapi kita wajib mematuhi," kata Anas dalam tayangan Kompas TV, Kamis (23/3/2023).

Terkait efektivitas larangan jika tanpa sanksi, Anas menilai hal ini bukan jadi masalah.

Pasalnya kata dia, berdasarkan pengalaman pada Ramadan tahun kemarin, arahan terkait larangan buka bersama dipandang cukup efektif.

Hal ini dibuktikan dengan ketiadaan gelaran buka bersama pada kantor-kantor pemerintahan. Di sisi lain, larangan yang serupa di tahun ini diyakini sebagai bagian untuk meningkatkan kualitas Ramadan jauh lebih baik dari tahun sebelumnya.

"Arahan ini dari tahun kemarin sudah cukup efektif, jadi kantor-kantor tidak ada lagi buka puasa bersama, ASN tidak lagi jadi panitia buka bersama. Ini mendorong kualitas Ramadan dari tahun ke tahun jauh lebih baik," kata Anas.

Baca juga: Menteri PAN RB: Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Larangan Buka Puasa Bersama

Berita Rekomendasi

"Sekali lagi arahan ini kami maknai sebagai bagian dari ikhtiar bapak Presiden untuk memberi kesempatan kepada kita untuk meningkatkan kualitas berkeluarga kita," lanjutnya.

Diketahui arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews.


Arahan tersebut ada karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas