Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mami Linda Mengaku Salah, Siap Hadapi Tuntutan: Semoga Kejujuran Saya Bernilai di Hati Majelis Hakim

Semua keterangan telah disampaikan Linda secara jujur di persidangan. Dia berharap kejujurannya dapat bernilai di mata majelis hakim.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mami Linda Mengaku Salah, Siap Hadapi Tuntutan: Semoga Kejujuran Saya Bernilai di Hati Majelis Hakim
Kloase warta kota/ Yulianto/ Capture tayangan Kompas.tv
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda (kanan). Linda mengatakan semua keterangan telah disampaikan secara jujur di persidangan. Dia berharap kejujurannya dapat bernilai di mata majelis hakim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.

Atas kesalahannya, Linda pun menyatakan siap mendengarkan tuntutan jaksa pada pekan depan.

"Saya mengakui kesalahan saya. Saya siap menerima dan mendengarkan tuntutan," ujar Linda melalui akun TikTok pengacaranya Adriel Purba, @adrielpurba dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Mami Linda juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya saat menjalani proses hukum.

Baca juga: Tidak Merasa Bersalah, Teddy Minahasa Hanya Menyesal Perkenalkan AKBP Dody dengan Linda Pujiastuti 

Dia pun memohon doa agar semakin diberi kekuatan menjalani persidangan kasus ini.

"Terima kasih atas doa dan dukungannya. Semoga saya tambah kuat," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, semua keterangan yang dibutuhkan telah disampaikan secara jujur di persidangan. Sebab itu, dia berharap kejujurannya dapat bernilai di mata masyarakat.

"Semoga kejujuran saya dari awal bernilai di hati masyarakat dan Majelis Hakim Yang Mulia."

Sebagaimana diketahui, Mami Linda bersama AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto akan menghadapi tuntutan jaksa pada Senin (27/3/2023).

"Senin, 27 Maret 2023. Pembacaan tuntutan pidana," sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Polisi Sisihkan BB Narkoba untuk Dijual, Bareskrim Polri: Kita Siap Diaudit

Dakwaan Tujuh Terdakwa

Kasus peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mereka adalah mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas