Pejabat Pajak KPP Bantaeng Sulsel Berharta Rp 98 Miliar, Diperiksa KPK ?
Lagi anak buah Menkeu Sri Mulyani disorot punya harta Rp 98 miliar, benarkah pejabat ini yang diklarifikasi KPK namun identitasnya tak diungkap ?
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kembali Kementerian Keuangan kembali disorot.
Lagi-lagi, ada anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani berharta jumbo.
Sejak kasus harta tak wajar milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) mencuat, nama beberapa pejabat Kementerian Keuangan ikut terseret.
Kali ini Abdul Gaffar, Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ia tercatat memiliki harta yang melonjak tajam dalam satu tahun.
Berdasarkan data LHKPN pada 2018, Gaffar memiliki harta sebesar Rp 950 juta.
Namun memiliki utang yang jauh lebih tinggi dari total hartanya, sehingga harta kekayaannya saat itu minus Rp 85,2 juta.
Selang setahun, harta Abdul Gaffar meningkat drastis menjadi Rp 98,3 miliar dengan jumlah utang sebesar Rp 950 juta.
Dari total kekayaan tersebut dia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 250 juta, alat transportasi dengan total Rp 89,5 juta.
Baca juga: Belum Dicegah KPK, Benarkah Rafael Alun Trisambodo Bakal Kabur ke Luar Negeri ?
Terpisah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mengklarifikasi harta kekayaan milik pejabat lain.
Tak hanya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra pada Selasa (21/3/2023) kemarin, KPK turut memeriksa pejabat lain yang turut diklarifikasi harta kekayaannya.
Namun, lembaga antirasuah itu enggan menyampaikan identitas pejabat dimaksud.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, klarifikasi terhadap pejabat tersebut merupakan tindakan proaktif KPK alias tidak menunggu informasi viral.
Lantas apakah pejabat yang dimaksud itu adalah Abdul Gaffar, Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.