Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Pajak KPP Bantaeng Sulsel Berharta Rp 98 Miliar, Diperiksa KPK ?

Lagi anak buah Menkeu Sri Mulyani disorot punya harta Rp 98 miliar, benarkah pejabat ini yang diklarifikasi KPK namun identitasnya tak diungkap ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Pejabat Pajak KPP Bantaeng Sulsel Berharta Rp 98 Miliar, Diperiksa KPK ?
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). Lagi anak buah Menkeu Sri Mulyani disorot karena punya harta Rp 98 miliar, benarkah pejabat ini yang diklarifikasi oleh KPK namun identitasnya tak diungkap ? 

“Pertama ada salah input angka, kedua yang bersangkutan mengaku mendapat warisan benda antik yang keliru diinput nanti akan kami jelaskan lebih rinci,” jelasnya.

Adapun terkait kekayaan pada 2018 yang minus Rp 85,2 juta, ini karena utang yang lebih banyak.

“Sejauh yang kami terima, yang lonjakan itu minus karena utang lebih besar,” imbuhnya.

Yustinus Prastowo
Yustinus Prastowo (ISTIMEWA)

Ternyata KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Pejabat Lain Selasa Kemarin, tapi Identitasnya Tak Diungkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi harta kekayaan milik Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra pada Selasa (21/3/2023) kemarin.

Ternyata, berbarengan dengan Sudarman, ada pejabat lain yang turut diklarifikasi harta kekayaannya oleh KPK.

Namun, lembaga antirasuah itu enggan menyampaikan identitas pejabat dimaksud.

BERITA REKOMENDASI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, klarifikasi terhadap pejabat tersebut merupakan tindakan proaktif KPK alias tidak menunggu informasi viral.

"Pejabat lain yang juga diklarifikasi yang bukan atas dasar pemberitaan, di awal sebenarnya sudah saya sampaikan, 195 wajib lapor LHKPN, yang pasti kami lakukan itu dan hasilnya disampaikan kepada Inspektorat wajib lapor tersebut," terang Ali dalam keterangannya, (21/3/2023).

Sesuai aturan, KPK diberi wewenang untuk pemeriksaan yang bersifat administratif.

Hasil klarifikasi dimaksud diteruskan kepada Inspektorat wajib lapor yang diklarifikasi untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

"Di sini peran penting Inspektorat kementerian/lembaga/pemerintah daerah termasuk atasan langsung yang kemudian mendapatkan informasi dari hasil klarifikasi dari KPK menjadi penting untuk proses administratif kepegawaiannya," jelas Ali.

"Karena sejauh ini hanya itu sanksi yang bisa diberikan misalnya tidak dipromosi, tidak naik pangkat dan tidak naik jabatan dan lain-lain," imbuhnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Ali berharap ada ketegasan dari Inspektorat wajib lapor apabila harta kekayaannya tidak sesuai dengan profil.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas