Pejabat Pajak KPP Bantaeng Sulsel Berharta Rp 98 Miliar, Diperiksa KPK ?
Lagi anak buah Menkeu Sri Mulyani disorot punya harta Rp 98 miliar, benarkah pejabat ini yang diklarifikasi KPK namun identitasnya tak diungkap ?
Penulis: Theresia Felisiani
![Pejabat Pajak KPP Bantaeng Sulsel Berharta Rp 98 Miliar, Diperiksa KPK ?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/logo-kpk-nih.jpg)
Tribunnews.com masih berupaya melakukan konfirmasi soal siapa pejabat yang diperiksa KPK itu.
Ada Pegawai Pajak KPP Bantaeng Punya Harta Rp 98 miliar, Ini Kata Kemenkeu
Sejak kasus harta tak wajar milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) mencuat, nama beberapa pejabat Kementerian Keuangan ikut terseret.
Kali ini Abdul Gaffar, Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ia tercatat memiliki harta yang melonjak tajam dalam satu tahun.
Berdasarkan data LHKPN pada 2018, Gaffar memiliki harta sebesar Rp 950 juta.
Namun memiliki utang yang jauh lebih tinggi dari total hartanya, sehingga harta kekayaannya saat itu minus Rp 85,2 juta.
Selang setahun, harta Abdul Gaffar meningkat drastis menjadi Rp 98,3 miliar dengan jumlah utang sebesar Rp 950 juta. Dari total kekayaan tersebut Dia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 250 juta, alat transportasi dengan total Rp 89,5 juta.
Kemudian, dia juga memiliki harta bergerak lainnya yang melonjak drastis senilai Rp 99 miliar dari sebelumnya sebesar Rp 500 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 10,2 juta.
Sudah Masuk Radar Kemenkeu
Merespons hal tersebut, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, janggalnya harta Abdul Gaffar sudah masuk ke radar Kemenkeu.
Selain itu, pihak Kemnkeu juga sudah menghubungi dan meminta klarifikasi melalui email yang bersangkutan.
“Sudah masuk radar kemenkeu. Kami tadi sudah melakukan pengecekan terhadap LHKPN yang bersangkutan masuk anomali, karena ada di luar semesta yang mustinya mencerminkan penghasilan dan harta,” tutur Prastowo kepada awak media, Selasa (21/3).
Setelah Kemenkeu menerima konfirmasi dari Abdul Gaffar, disebutkan bahwa ada kesalahan input angka pada LHKPN. Kemudian, menurutnya Abdul Gaffar mengaku mendapatkan warisan benda antik yang keliru diinput.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.