Sidang Tuntutan Kasus Narkoba 4 Hari Lagi, Linda Akui Kesalahannya
Linda mengakui kesalahaannya terkait keterlibatannya dalam perkara kasus narkoba. Ia pun akan mendengarkan tuntutan pada Senin (27/3/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tuntutan terhadap terdakwa perkara kasus narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita akan digelar pada Senin (27/3/2023).
Pengumuman ini telah terlampir dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Senin 27 Maret 2023, pukul 13.10 s/d selesai, pembacaan tuntutan pidana di Ruang Sidang Ali Said," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Barat seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Jelang sidang tuntutan tersebut, Linda mengungkapkan sudah siap menghadapinya dan mengaku salah atas tindakan yang telah dilakukan.
Baca juga: Bantah Hubungan Asmara, Teddy Minahasa: Kalau Orang di Persidangan Bisa Dihukum, Saya Tuntut Linda
Hal ini disampaikannya melalui unggahan video di akun TikTok kuasa hukumnya Adriel Viari Purba, @adriel.purba.
"Tanggal 27 minggu depan, akan ada agenda sidang tuntutan untuk ibu, bagaimana persiapan ibu?" tanya Adriel.
"Saya sudah siap hadir dan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Saya mengakui kesalahan saya dan saya siap menerima dan mendengar tuntutannya," jawab Linda.
"Ada lagi yang mau disampaikan, Bu?" tanya Adriel lagi.
"Kejujuran saya dari awal dan sampai sekarang ternilai di hati masyarakat dan majelis hakim Yang Mulia," jawab Linda kembali.
Sambil mata berkaca-kaca, Linda pun juga turut mengucapkan terimakasih kepada Adriel lantaran telah mau mendampingi dirinya sebagai kuasa hukum.
"Semangat ya Bu, ya," kata Adriel kepada Linda.
"Semangat Pak Adriel. Terima kasih Pak Adriel," jawab Linda.
Seperti diketahui, Linda menjadi salah satu dari tujuh terdakwa perkara peredaran narkoba.
Akibat perbuatannya, Linda dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.