Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Tuntutan Kasus Narkoba 4 Hari Lagi, Linda Akui Kesalahannya

Linda mengakui kesalahaannya terkait keterlibatannya dalam perkara kasus narkoba. Ia pun akan mendengarkan tuntutan pada Senin (27/3/2023).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sidang Tuntutan Kasus Narkoba 4 Hari Lagi, Linda Akui Kesalahannya
Istimewa
Linda mengakui kesalahaannya terkait keterlibatannya dalam perkara kasus narkoba. Ia pun akan mendengarkan tuntutan pada Senin (27/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Tuntutan terhadap terdakwa perkara kasus narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita akan digelar pada Senin (27/3/2023).

Pengumuman ini telah terlampir dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Senin 27 Maret 2023, pukul 13.10 s/d selesai, pembacaan tuntutan pidana di Ruang Sidang Ali Said," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Barat seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Jelang sidang tuntutan tersebut, Linda mengungkapkan sudah siap menghadapinya dan mengaku salah atas tindakan yang telah dilakukan.

Baca juga: Bantah Hubungan Asmara, Teddy Minahasa: Kalau Orang di Persidangan Bisa Dihukum, Saya Tuntut Linda

Hal ini disampaikannya melalui unggahan video di akun TikTok kuasa hukumnya Adriel Viari Purba, @adriel.purba.

"Tanggal 27 minggu depan, akan ada agenda sidang tuntutan untuk ibu, bagaimana persiapan ibu?" tanya Adriel.

"Saya sudah siap hadir dan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Saya mengakui kesalahan saya dan saya siap menerima dan mendengar tuntutannya," jawab Linda.

Berita Rekomendasi

"Ada lagi yang mau disampaikan, Bu?" tanya Adriel lagi.

"Kejujuran saya dari awal dan sampai sekarang ternilai di hati masyarakat dan majelis hakim Yang Mulia," jawab Linda kembali.

Sambil mata berkaca-kaca, Linda pun juga turut mengucapkan terimakasih kepada Adriel lantaran telah mau mendampingi dirinya sebagai kuasa hukum.

"Semangat ya Bu, ya," kata Adriel kepada Linda.

"Semangat Pak Adriel. Terima kasih Pak Adriel," jawab Linda.

Seperti diketahui, Linda menjadi salah satu dari tujuh terdakwa perkara peredaran narkoba.

Akibat perbuatannya, Linda dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara enam terdakwa lain yaitu mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Baca juga: Teddy Minahasa Klarifikasi Pengakuan Linda soal Tidur Bareng di Kapal, Singgung Klaim Sepihak

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Danang Triadmojo)

Artikel lain terkait Polisi Terlibat Narkoba

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas