Buka Puasa Bersama Dilarang, Anggota Komisi II DPR Nilai Pemerintah Tak Bijak dan Tak Adil
Guspardi Gaus menyayangkan arahan yang melarang kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat negara atau ASN karena itu ajang silaturahmi bagi umat Islam.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyayangkan arahan yang melarang kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat negara atau ASN.
Guspardi Gaus menilai, seharusnya pemerintah tidak melarang kegiatan bernuansa keagamaan seperti buka puasa bersama (bukber), yang memang menjadi ajang silaturahmi bagi umat Islam.
Dirinya menilai alasan yang menjadi dasar pelararangan pemerintah terkait pengendalian penyebaran Covid-19 dari masa transisi pandemi menuju endemik dirasa mengherankan dan tidak relevan.
"Mengingat pemerintah masih memperbolehkan kegiatan konser dan event lainnya yang tak terkait keagamaan dan justru dihadiri oleh massa yang lebih besar," kata Guspardi Gaus saat dihubungi Jumat (24/3/2023).
Guspardi Gaus mengatakan, sebelum bulan Ramadan, semua kegiatan berlangsung aman-aman saja tanpa ada yang dilarang, misalnya perhelatan konser.
“Bahkan konser musik yang menghadirkan puluhan ribu dan berdesakan pun tidak ada larangan, dimana para pejabat juga turut menghadirinya," ujarnya.
Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini menilai semestinya pemerintah harus membuat aturan itu secara komprehensif, bagaimana mengatur pelaksanaan bisa berjalan dengan baik dan tertib, bukannya melarang.
"Kenapa kegiatan yang positif saat bulan Ramadhan yang salah satunya kegiatan berbuka puasa bersama, malah dilarang. Justru di momen berbuka puasa bersama itulah para pemimpin dan pejabat menjadi lebih dekat dengan masyarakat dan
dapat secara langsung mengetahui kondisi masyarakat," ujarnya.
Guspardi menambahkan, adanya pelarangan buka puasa bersama bagi pejabat itu jangan sampai menimbulkan kesan di tengah masyarakat bahwa pemerintah terlalu reaktif dalam menyikapi kegiatan bukber ini.
Sehingga pemerintah dinilai tidak bijak dan tidak adil.
"Jangan sampai timbul pula prasangka bahwa dengan adanya larangan Buka Bersama ini menimbulkan persepsi di tengah masyarakat, bahwa rezim pemerintah sekarang dianggap anti islam. Kesan ini yang harus di hindari dan di hilangkan," ucapnya.
"Jadi intinya (saya) minta kepada pemerintah dalam menyikapi pandemi Covid sekarang ini taruhlah dalam kondisi masa transisi, yang perlu diatur apa koridor-koridor, apa aturan-aturan yang harus dilakukan," tandasnya.
Baca juga: Larangan ASN Buka Puasa Bersama Sifatnya Arahan, Tak Ada Sanksi bagi Pelanggar
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar tidak ada buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah. Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.