Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buka Puasa Bersama Dilarang, Anggota Komisi II DPR Nilai Pemerintah Tak Bijak dan Tak Adil

Guspardi Gaus menyayangkan arahan yang melarang kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat negara atau ASN karena itu ajang silaturahmi bagi umat Islam.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Buka Puasa Bersama Dilarang, Anggota Komisi II DPR Nilai Pemerintah Tak Bijak dan Tak Adil
dok. DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Guspardi Gaus menyayangkan arahan yang melarang kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat negara atau ASN. Guspardi menilai, seharusnya pemerintah tidak melarang kegiatan bernuansa keagamaan seperti buka puasa bersama (bukber), yang memang menjadi ajang silaturahmi bagi umat Islam. 

Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews, Rabu, (22/3/2023).

Pelarangan buka puasa bersama tersebut karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.

--

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas