Buka Puasa Bersama Dilarang, Anggota Komisi II DPR Nilai Pemerintah Tak Bijak dan Tak Adil
Guspardi Gaus menyayangkan arahan yang melarang kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat negara atau ASN karena itu ajang silaturahmi bagi umat Islam.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
![Buka Puasa Bersama Dilarang, Anggota Komisi II DPR Nilai Pemerintah Tak Bijak dan Tak Adil](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-komisi-ii-dpr-ri-guspardi-gaus-2911.jpg)
Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews, Rabu, (22/3/2023).
Pelarangan buka puasa bersama tersebut karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.