Muhammadiyah Menilai Sepanjang Tidak Gunakan Uang Negara, Seharusnya Pejabat Tidak Dilarang Bukber
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah melanjutkan yang perlu ditekankan adalah bagaimana agar buka bersama tidak berlebih-lebihan sampai makanan terbuang.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti ikut merespon larangan kegiatan buka bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Menurut Abdul jika tidak dipahami dengan benar larangan buka bersama di bulan Ramadan bisa berdampak pada berkurangnya suasana kekeluargaan.
"Larangan buka bersama itu jika tidak dipahami dengan benar, bisa berdampak pada berkurangnya suasana kekeluargaan dan ukhuwah di Bulan Ramadan," kata Abdul dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: MUI Kritik Larangan ASN Buka Bersama, Singgung soal Konser Musik dan Pamer Kekayaan Pejabat
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah melanjutkan yang perlu ditekankan adalah bagaimana agar buka bersama tidak berlebih-lebihan sampai makanan terbuang.
"Dengan buka bersama justru bisa mencairkan hubungan serta bisa menjadi sarana komunikasi antara para pejabat negara dengan masyarakat," jelasnya.
Menurutnya sepanjang tidak menggunakan anggaran negara seharusnya tidak dilarang pejabat melakukan kegiatan buka bersama.
"Sepanjang tidak menggunakan anggaran negara dan tetap dilaksanakan secara sederhana, tidak seharusnya para pejabat negara dilarang menyelenggarakan buka bersama," tutupnya.
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.
Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.
Alasan Jokowi melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.
Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.
Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews, Rabu, (22/3/2023).
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.