MUI Kritik Larangan ASN Buka Bersama, Singgung soal Konser Musik dan Pamer Kekayaan Pejabat
MUI mengkritik larangan buka bersama oleh ASN dengan menyinggung diperbolehkannya konser musik hingga pamer kekayaan pejabat.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengkritik larangan buka bersama selama Ramadhan 1444 H oleh aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023).
Adapun salah satu poin yang membuat adanya larangan buka bersama ini adalah transisi pandemi Covid-19 ke endemi di Indonesia.
Menurut Anwar, tidak ada korelasinya antara larangan buka bersama dengan transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
Hal ini lantaran selama pandemi Covid-19, Anwar melihat banyak pejabat turut membuat acara yang mengundang banyak orang dan justru menimbulkan kerumunan.
"Pemerintah boleh-boleh saja melarang jajarannya untuk menyelenggarakan buka puasa bersama, tetapi mendasarkan larangan tersebut dengan berlandaskan transisi pandemi Covid-19 terasa tidak tepat karena banyak pejabat dan pemimpin negeri ini yang sudah sering melaksanakan kegiatan yang sifatnya mengundang bayak orang tetapi mengapa untuk buka bersama yang ada muatan religiusnya yang jumlahnya tidak terlalu besar lalu dilarang," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (24/3/2023).
Tak hanya itu, Anwar juga menyoroti terkait adanya izin penyelenggaraan konser musik yang justru dihadiri oleh ribuan orang dan tidak dilarang.
Baca juga: Pro Kontra Larangan Buka Bersama Selama Ramadan Bagi ASN, Kepala Daerah, Pejabat hingga Para Menteri
Selain itu, ia turut mengkritik klarifikasi dari salah satu menteri Kabinet Kerja bahwa larangan buka bersama terhadap ASN lantaran adanya sorotan dari masyarakat atas perilaku hidup mewah yang dipertontonkan.
Menurutnya, larangan buka bersama bukan menjadi cara untuk meredam gaya hidup mewah yang kerap dipamerkan pejabat.
Anwar menegaskan perlunya para pejabat dan seluruh ASN di pemerintahan untuk melaporkan harta kekayaannya dengan jujur.
"Semestinya yang dilakukan pemerintah tidak hanya sekedar melarang mereka melakukan kegiatan buka bersama tapi bagaimana pemerintah meminta para menteri dan pejabat serta seluruh ASN tanpa kceuali menyampaikan laporan kekayaannya secara jujur dan benar serta melakukan pembuktian terbalik di mana setiap mereka tersebut harus bisa menjelaskan asalmuasal kekayaan yang didapatnya," ujarnya.
Sehingga, sambungnya, jika laporan harta kekayaan tidak sesuai, maka dapat disita.
"Kalau harta kekayaannya tersebut didapat dengan cara-cara tidak benar maka lewat proses pengadilan harta kekayaan mereka tersebut harus disita dan dikuasi oleh negara untuk dipergunakan bagi kepentingan rakyat banyak," tegasnya.
Masyarakat Bisa Lapor
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas meminta agar masyarakat melapor jika melihat ada ASN atau pejabat yang menggelar buka bersama selama Ramadhan 2023.
Anas mengatakan masyarakat bisa langsung melapor ke pemerintah daerah atau pemerintah pusat karena larangan ini bersifat wajib dilaksanakan oleh seluruh ASN dan pejabat.
"Nanti bisa disampaikan ke pemda, nanti inspektorat bisa kaji pelanggaran sejauh mana pelanggarannya (soal larangan bukber)," kata Azwar dalam program Kompas Petang yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Legislator PAN: Larangan Buka Bersama bagi Pejabat dan ASN Harus Dimaknai Positif
Kendati demikian, Anas menegaskan masyarakat tetap boleh menggelar buka bersama karena larangan ini hanya ditujukan bagi ASN dan pejabat pemerintahan.
"Itu arahan untuk ASN, sementara untuk masyarakat tidak ada larangan (buka bersama)," tegas Azwar Anas dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (23/3/2023).
"Jadi ini ASN diberikan arahan untuk tidak menggelar buka bersama," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Ramadan 2023
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.