Partai Buruh: Mogok Nasional Bakal Meluas Seperti di Prancis
Menurut Said Iqbal, aksi mogok nasional ini bakal meluas ke berbagai daerah seperti aksi buruh di Prancis.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi mogok nasional sebagai langkah menolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 bakal berlangsung secara masif.
Menurut Said Iqbal, aksi mogok nasional ini bakal meluas ke berbagai daerah seperti aksi buruh di Prancis.
Aksi buruh yang dilakukan di Prancis sebagai bentuk penolakan terhadap batas usia pensiun.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Said Iqbal: Jutaan Buruh Bakal Mogok Nasional pada Pertengahan Tahun Ini
"Mogok nasional ini akan meluas seperti yang terjadi di Prancis. Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan mengorganisir mogok nasional ini secara resmi," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/3/2023).
Aksi mogok ini, kata Said Iqbal, bakal dilaksanakan pada 38 provinsi serta 400 kabupaten kota.
Said Iqbal mengungkapkan setidaknya bakal ada lima juta buruh atau pekerja yang akan terlibat dalam aksi ini.
Jutaan buruh yang mengikuti mogok nasional ini bakal berasal dari berbagai sektor mulai dari sektor manufaktur dan jasa.
Baca juga: Soal Aturan Potong Upah Buruh 25 Persen, LBH Jakarta: Makin Hilangkan Tanggung Jawab Negara
"Petani juga akan ikut, petani sawah dan petani kebun. Bahkan para nelayan pantura menyatakan siap bergabung dalam aksi mogok nasional yang diperluas," ujar Said Iqbal.
"Tentu kami akan meminta dukungan para tenaga kesehatan, pada bidan, perawat, dokter, ikatan dokter, perawat untuk mendukung mogok nasional karena kita juga menolak RUU Kesehatan. Jadi ini akan meluas," ucap Said Iqbal.
Dirinya menegaskan aksi ini bukan mogok kerja biasa yang hanya diperbolehkan jika karyawan dan perusahaan tidak mendapatkan titik temu dalam perundingan.
Menurutnya, mogok nasional ini sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000, di mana serikat pekerja bisa menginstruksikan para buruh stop produksi dan keluar dari pabrik untuk berunjuk rasa.
"Ini kan seperti aksi-aksi kami selama ini di depan Istana, DPR RI, atau kantor pemerintahan," ujar Said Iqbal.
Seperti diketahui, Perppu Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Partai Buruh Ancam akan Penjarakan Pihak Perusahaan yang Potong Upah Pekerja 25 Persen Saat Gajian