Soal Larangan Buka Puasa Bersama Bagi Pejabat, Ketum PBNU: Bagi-bagi ke Fakir Miskin yang Penting
Gus Yahya angkat bicara terkait larangan buka puasa bersama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pegawai pemerintah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya angkat bicara terkait larangan buka puasa bersama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pejabat dan pegawai pemerintah.
Gus Yahya tak mempermasalahkan larangan tersebut.
Menurut dia sebaiknya kegiatan buka puasa bersama yang dilarang tersebut digantikan dengan membagikan makanan atau minuman berbuka bagi fakir miskin dan masyarakat yang ada di jalan.
"Wong ini juga ya sesuatu yang biasalah. Ya selama ini orang buka bersama tuh apa sih yang dilakukan? Kalau bagi-bagi ke kaum fakir miskin, nah itu saya kira penting," kata Gus Yahya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Soal Larangan Buka Puasa Bersama Bagi Pejabat Negara, Menag Tegaskan Jokowi Tak Anti Islam
Menurutnya membagikan makanan untuk orang miskin serta mereka yang terjebak macet di jalan lebih penting dari sekedar buka puasa bersama.
Kegiatan membagikan makanan berbuka untuk fakir miskin pun tak perlu besar-besaran, seperti mengadakan pesta.
Acara cukup digelar dengan sederhana.
"Ya bagi-bagi saja bagi-bagi. Enggak usah, seolah-olah kita jadi pesta besar makan-makan. Ndak perlu saya kira," ujarnya.
Menurut Gus Yahya warga Nahdlatul Ulama (NU) sendiri sebenarnya tidak terlalu suka dengan acara buka puasa bersama. Menurut dia acara Bukber biasanya terlalu sumpek.
"Kami itu kalau di NU kegiatan habis teraweh. Habis shalat Maghrib itu kita sudah siap-siap tarawih, habis tarawih baru kegiatan. Buka bersama itu sumpek. Saya sendiri paling takut kalau puasa diundang buka puasa bersama, paling takut saya," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar tidak ada buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah. Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.
Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews, Rabu, (22/3/2023).
Pelarangan buka puasa bersama tersebut karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.