Bocah 15 Tahun Penabrak Vito Raditya Ditetapkan Jadi Anak Berkonflik Hukum, Terancam 6 Tahun Penjara
KP (15) bocah yang menabrak Vito Raditya hingga tewas di Semarang ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dan terancam 6 tahun penjara.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati

Dok. Polrestabes Semarang
(kiri ke kanan) Kanit Laka Lantas Polrestabes Semarang, Iptu Adji Setiawan; Wakapolres Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi; dan Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit saat konferensi pers soal kasus insiden kecelakaan dengan korban Vito Raditya pada Sabtu (25/3/2023). KP (15) bocah yang menabrak Vito Raditya hingga tewas di Semarang ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dan terancam 6 tahun penjara.
Bahkan, keluarga KP menyuruh keluarga Vito agar menggalang dana untuk pengobatan korban.
"Beliau ini tidak ada kata maaf disampaikan ke keluarga saya pada saat kejadian di hari H-nya. Jadi memang saat ditanya bagaimana, beliau ya bilang ya coba pakai BPJS, ya coba galang dana."
"Jadi beliau pun bilang ini musibah, jangan semua ditanggung ke saya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.