Said Aqil Nilai Pemerintah Over Intervensi soal Larangan Buka Puasa Bersama ASN
Said Aqil mengatakan Pemerintah telah memasuki ruang keagamaan yang menjadi urusan pemimpin agama.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) KH Said Aqil Siradj menilai Pemerintah melakukan intervensi berlebihan dalam kebijakan pelarangan buka puasa bersama yang ditujukan untuk pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).
Dirinya mengatakan Pemerintah telah memasuki ruang keagamaan yang menjadi urusan pemimpin agama.
"Ini adalah bentuk praktik over intervensi oleh pemerintah atas ruang-ruang kehidupan keagamaan, yang selama ini menjadi domain para pemimpin agama dan ormas-ormas keagamaan," tutur Said Aqil dalam Tadarus Kebangsaan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Baca juga: Jokowi Larang Buka Bersama untuk ASN dan Kalangan Pejabat, Ini Respons Beberapa Kepala Daerah
Menurut Said Aqil, larangan itu berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan umat terhadap Pemerintah jika dibiarkan terus terjadi.
“Fakta pelarangan buka puasa bersama, meskipun sudah ada penjelasan, rencana pembentukan komisi fatwa dan lain-lain sangat menimbulkan kegaduhan dan pada saatnya akan melahirkan distrust umat bila dibiarkan terus terjadi," ujar Said Aqil.
Said Aqil mengingatkan bahwa Pemerintah harus meluruskan kondisi ini kembali.
Mantan Ketua Umum PBNU ini bahkan menduga ada unsur kesengajaan dalam intervensi tersebut.
"Ini coba diambil alih dan dicoba dipaksakan (sengaja atau tidak sengaja) melalui intervensi kebijakan yang cenderung dan disinyalir cukup represif secara psikologis bagi umat," ungkap Said Aqil.
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Larangan itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Di dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Dalam akhir surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.