Usut Pengaturan Tender Proyek BTS, Kejaksaan Periksa Anak Buah Dirut BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) pada BAKTI Kominfo periode 2020 sampai 2022.
Hari ini, Jumat (24/3/2023), Kejaksaan memeriksa enam saksi. Satu di antaranya merupakan pegawai pada BAKTI Kominfo.
"Jumat 24 Maret 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa MA selaku Pegawai BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Jumat (24/3/2023).
Pemeriksaan MA ini dilakukan untuk menggali keterangan terkait perkara ini.
Dari MA, tim penyidik memperoleh keterangan khusus terkait pengaturan tender yang diduga dilakukan Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif.
"Dia mengetahui tentang proses tendernya," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi pada Jumat (24/3/2023).
Selain MA, tim penyidik juga memeriksa lima saksi dari perusahaan swasta pada hari yang sama.
Tiga di antaranya merupakan pejabat PT SEI, satu dari PT IBS, dan satu dari PT Huawei Tech Investment.
Mereka ialah:
• BI selaku Direktur PT SEI;
• YP selaku General Manager Logistik PT SEI;
• EN selaku Manager Akuntansi PT SEI;
• ATH selaku Operasional Manager Area 1 PT IBS; dan
• ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment.
Diketahui kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Dalam kasus ini tim penyidik menemukan bahwa Anang berperan merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia.
Rekayasa itu diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS, Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan Dirut BAKTI Kominfo Sampai Awal April 2023
"Yang jelas, si AAL itu selaku Dirut BAKTI dan KPA (kuasa pengguna anggaran) sebenarnya dia sudah merekayasa dari awal, perencanaan sampai pelaksanaan," kata Kuntadi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (5/1/2023).
Peran itu terbukti dari adanya kerja sama dengan tersangka lain, yaitu Yohan Suryanto.
Dari kerja sama tersebut, tim penyidik menemukan bahwa kedua tersangka merekayasa kajian teknis dengan mencatut nama Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," kata Kuntadi.
Tak hanya merekayasa kajian teknis, Anang juga diketahui melakukan pengkondisian dengan menerbitkan Peraturan Dirut yang menguntungkan pihak tertentu.
"Termasuk dalam mengeluarkan Peraturan Dirut yang isinya menguntungkan pihak tertentu, memberikan batasan, sehingga tidak ada unsur persaingan yang sehat," ujarnya.
Peraturan Dirut itu disebut Kuntadi merupakan hasil kerja sama Anang dengan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak sebagai suplier.
Kerja sama itu pada akhirnya memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS, Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan Dirut BAKTI Kominfo Sampai Awal April 2023
"Di sini peraturan itu hasil kerja sama dengan tersangka GMS tadi, sehingga GMS itu mendapat keuntungan perusahaannya sebagai suplier kegiatan pengadaan itu," ujar Kuntadi.