Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Pelarangan Impor Pakaian Bekas, Ketua YLKI: Sudah Pakaian Bekas Impor Pula

Menurut Tulus, peredaran pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri akan mengganggu perekonomian dalam negeri khususnya produksi garmen lokal

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dukung Pelarangan Impor Pakaian Bekas, Ketua YLKI: Sudah Pakaian Bekas Impor Pula
Nitis Hawaroh
Ruko-ruko pakaian bekas impor di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Jum'at (17/3/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan sejatinya peredaran pakaian bekas tidak masalah asalkan hal itu bersumber dari dalam negeri dan bukan diimpor dari luar negeri.

Menurut Tulus, peredaran pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri akan mengganggu perekonomian dalam negeri khususnya produksi garmen lokal.




"Iya kecuali thrifthing yang produk dalam negeri ya, tapi ini konteksnya kan ini udah thrifthing impor juga. Kalau thrifthing dalam negeri masih okelah, ini juga menyangkut wibawa negara kita lah," kata Tulus ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (26/3/2023).

Memang sejatinya dikatakan Tulus, sejatinya saat ini masih terdapat gerakan menggunakan pakaian yang masih bisa diaur ulang untuk mengurangi pencemaran lingkungan.

Namun dirinya menggarisbawahi mengenai thrifthing impor yang belakangan kerap terjadi hingga dilarang Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Polda Sumut Kembali Cek TKP Dalami Kematian Bripka AS: Berikut Penjelasan Kabid Humas

"Tapi kalau dari impor itu saya kira harus ada pembatasan dan larangan lah," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Oleh sebab itu ia pun menyambut positif penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian seperti Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terhadap pelaku importir pakaian bekas tersebut.

"Saya kira iya (sudah tepat penindakan aparat kepolisian), saya kira iya," tegas Tulus.

Bunuh Industri Garmen Dalam Negeri

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespon positif sejumlah operasi yang dilakukan aparat kepolisian terkait polemik impor pakaian bekas atau thrifthing yang belakangan dilarang peredarannya oleh Presiden Joko Widodo.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, bahwa dalam persoalan pakaian bekas itu tak bisa hanya dipandang dari sudut pandang konsumen belaka.

Menurutnya persoalan tersebut harus dilihat dari sudut pandang perekonomian dalam negeri khususnya produksi pakaian dalam negeri.

"Memang harus dilihat dari perspektif ekonomi lokal juga, dalam arti kita sepakat kalau pemerintah mengendalikan peredaran thrifthing karena itu akan membunuh garmen dalam negeri," jelas Tulus ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (26/3/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas