Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Pelarangan Impor Pakaian Bekas, Ketua YLKI: Sudah Pakaian Bekas Impor Pula

Menurut Tulus, peredaran pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri akan mengganggu perekonomian dalam negeri khususnya produksi garmen lokal

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dukung Pelarangan Impor Pakaian Bekas, Ketua YLKI: Sudah Pakaian Bekas Impor Pula
Nitis Hawaroh
Ruko-ruko pakaian bekas impor di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Jum'at (17/3/2023). 

Tak hanya itu, ia juga menyoroti impor pakaian bekas itu dari segi kesehatan.

Dirinya mengatakan, bahwa semua pihak tidak ada yang mengetahui apakah memang baju bekas itu steril atau tidak ketika diimpor masuk ke dalam negeri.

"Juga dalam sisi kesehatan, kita tidak tahu dari baju-baju thrifthing itu apakah dari orang yang sehat atau tidak apalagi di era pandemi seperti sekarang," ucapnya.

Dirinya pun menegaskan, bahwa di tengah industri garmen dalam negeri yang saat ini tengah tumbuh ia pun meminta agar kegiatan impor itu harus dihentikan.

"Jadi harus bisa ada pembatasan, toh baju-baju yang ada di kita juga masih bagus-bagus ya," tegasnya.

Mengenai hal ini sebelumnya diberitakan, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan pakaian bekas impor ilegal dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial JM (34).

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Periksa 15 Orang Pasca Penggerebekan Gudang Pakaian Bekas di Pasar Senen

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya berhasil menyita 535 balpres berisikan pakaian bekas dari Korea hingga Amerika Serikat.

BERITA TERKAIT

Auliansyah menyampaikan ratusan balpres ini disita dari enam titik lokasi di wilayah Jakarta, Depok dan Tangerang. 

"Balpres ini ada yang dari Korea, China, Jepang, termasuk Amerika," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Auliansyah mengatakan pihaknya mengungkap kasus dengan skala besar. Dengan itu, dia tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Kami berpikir akan lakukan penindakan di skala besarnya," ucapnya.

Dalam kasus ini, tersangka membeli balpres melalui ecommerce atau melalui internet. Setelah barang tiba di Indonesia, tersangka menjual barang ilegal tersebut.

Auliansyah melanjutkan keuntungan para pedagang barang bekas impor ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. 
Beberapa dari pedagang bahkan ada yang mengaku telah menjalankan bisnis gelap ini sejak tahun 2018.

"Secara global nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang 31 miliar 760 juta. Ini yang berhasil kita amankan disini yang tadi sebanyak 535 balpres," ungkapnya. 

Atas perbuatannya tersangka JM kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Perdagangan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas