Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 4 Poin Memori Banding Tambahan KPU Terkait Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu

KPU mengajukan Memori Banding Tambahan menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini 4 Poin Memori Banding Tambahan KPU Terkait Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengungkap 4 poin yang disampaikan pada Memori Banding Tambahan sikapi putusan PN Jakarta Pusat. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan Memori Banding Tambahan menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Selain itu, KPU juga telah menunjuk kuasa hukum atau pengacara untuk mengawal perkara ini.

“Di hari Selasa (21 Maret 2023) sebelum libur 2 hari kemarin, KPU telah mengajukan Memori Banding Tambahan,” kata Komisioner KPU Mochammad Afifuddin lewat keterangannya, dikutip Minggu (26/3/2023).

“Kami juga ingin menyampaikan bahwa kami menggandeng kuasa hukum atau pengacara yaitu dari Heru Widodo Law Office,” lanjut dia.

Adapun sejumlah bahan yang disampaikan pada Memori Banding Tambahan ialah sebagai berikut;

Pertama, fakta tidak adanya mediasi atau upaya dari hakim terkait perdamaian yang dilakukan.

Berita Rekomendasi

Hal ini, lanjut Afif, perlu disampaikan kepada publik mengingat mediasi atau upaya perdamaian justru menjadi pertimbangan hukum Putusan PN Jakarta Pusat tersebut dalam mengeluarkan putusan.

Baca juga: Partai Prima Jalani Verifikasi Administrasi Perbaikan, Klaim Hanya Perlu Lengkapi 154 Dokumen

“Di halaman 42 disebutkan pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menunjuk hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober upaya perdamaian tidak berhasil,” kata Afif.

“Ini padahal tidak ada proses mediasi, selama ini memang belum kami sampaikan,” lanjut dia.

Ketiadaan mediasi ini pula menurut Afif melanggar kewajiban hukum hakim sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 3 Perma 1 Tahun 2016, sesuai pasal 4 Perma 1 Tahun 2016, bahwa semua sengketa Perdata wajib terlebih dahulu diupayakan mediasi kecuali yang ditentukan lain.

“Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 huruf (a) Perma 1 Tahun 2016. Bukan sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya,” katanya.

Baca juga: KPU Minta PN Jakarta Pusat Tangguhkan Pelaksanaan Putusan Serta Merta PRIMA

Atas dasar pelanggaran ini, sambung Afif, maka pemeriksaan perkara yang dilakukan menjadi cacat yuridis.

Kedua, Memori Banding Tambahan memuat permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta merta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas