Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 4 Poin Memori Banding Tambahan KPU Terkait Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu

KPU mengajukan Memori Banding Tambahan menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini 4 Poin Memori Banding Tambahan KPU Terkait Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengungkap 4 poin yang disampaikan pada Memori Banding Tambahan sikapi putusan PN Jakarta Pusat. 

Hal ini didasarkan pada alasan Pemilu harus dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap 5 tahun sekali sebagaimana tertuang pada Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, tidak dikenalnya penundaan pemilu pada UU 7 Tahun 2017 melainkan hanya pemilu susulan serta lanjutan.

Ketiga, adanya putusan yang saling bersinggungan pasca Putusan PN Jakarta Pusat dimana Bawaslu ditempat yang lain juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada Prima.

“Di sisi lain berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat KPU diperintahkan menunda tahapan pemilu dengan serta merta yang juga di maknai termasuk pula juga menunda tahapan verifikasi perbaikan sebagaimana amar putusan Bawaslu dimaksud,” ujarnya.

Hal lain yang juga disampaikan perihal kewenangan PN Jakarta Pusat yang tidak berwenang mengadili perkara sengketa pemilu (eksepsi kewenangan absolut).

Tindakan KPU menetapkan Prima tidak memenuhi syarat administrasi parpol merupakan substansi yang diatur dalam UU.

Keempat, KPU meminta Pengadilan Tinggi mengoreksi kekliruan pendapat majelis hakim tentang unsur perbuatan melawan hukum.

KPU, menurut Afif, telah melaksanakan kewajibannya dengan menjalankan putusan Bawaslu yaitu memberikan kesempatan perbaikan berkas.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas