Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kombatan Minta Pemerintah Jangan Kendor Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

tidak kendor menyelamatkan keuangan negara, pasca mengumumkan ada Rp349 triliun transaksi mencurigakan di Tanah Air, sejak Tahun 2009 hingga 2023.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kombatan Minta Pemerintah Jangan Kendor Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
Ist
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Komunitas Banteng Asli Nusantara (Kombatan), Budi Mulyawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ormas Nasionalis Komunitas Banteng Asli Nusantara (Kombatan) mendesak pemerintah, lewat Ketua Komite dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD agar tidak kendor menyelamatkan keuangan negara, pasca mengumumkan ada Rp349 triliun transaksi mencurigakan, sejak Tahun 2009 hingga 2023.

"Keberanian Menkopolhukam melawan arus demi menyelamatkan keuangan negara, patut diapresiasi. Sikap tegas dan kontroversial itu bagian dari terobosan revolusi mental yang harus kita dukung. Negara tidak boleh kalah dengan segala bentuk etikad jahat sistematis," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Kombatan, Budi Mulyawan dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Budi Mulyawan yang akrab dipanggil Cepi, menilai sikap kontroversi Mahfud MD mengumumkan transaksi mencurigakan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jumlah sangat mengejutkan itu, hal yang wajar jika mengundang banyak yang kontra.

"Sebagai Menkopolhukam representasi pemerintah, kebijakan berani Mahfud MD itu adalah terobosoan implementasi undang undang keterbukaan supaya tidak lagi didominasi lips service kepada publik. Kalau ada yang kebakaran jenggot menyerang balik, itu wajar. Pasti lah, ada yang takut boroknya terbongkar," ujarnya.

Terkait ancaman Komisi III DPR RI akan memidanakan Mahfud MD karena menganggap tindakan mengumumkan temuan PPATK kepada publik bertentangan dengan konstitusi, Cepi menilai ancaman 'gertak sambal'. 

Cepi tidak sependapat jika Komisi III berdalih, seharusnya PPATK melaporkan lebih dulu temuannya kepada Komisi III DPR RI, disamping kepada Presiden. 

"Karena yang diumumkan Menkopulhukam itu dugaan TPPU hasil laporan Ketua PPTAK bukan dugaan TPPU pribadi-pribadi, jadi keterbukaan Ketua Komite & Pemberantaran TPPU itu sah. Kita sebagai rakyat harus mendukung penuh, agar tidak terus terjadi secara diam-diam. Apalagi, terjadi sejak 2009 tidak terungkap ke publik," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Ketua Umum Kombatan yang sebelum jadi Ormas Nasionalis merupakan relawan militan Jokowi ini mengatakan, Mahfud MD sebagai Ketua Komite dan Pemberantasan TPPU justru salah besar jika tidak mengumumkan kepada publik, kalau ada transaksi ratusan triliun diduga TPPU

"Itu indentik kesengajaan menyembunyikan kondisi negara terancam kejahatan besar TPPU. Apalagi, terjadi sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY-red)," ucapnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Ungkap Alasan Batal Panggil Mahfud MD Soal Dugaan TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu

Cepi memperingatkan, jangan sampai di tahun politik jelang transisi pemerintahan ini, dimanfaatkan kekuatan politik luar dan dalam negeri untuk bermanuver hanya bertujuan ambisi mengambil alih kendali perekonomian nasional. 

Apalagi, jika ada unsur balas dendam karena pemerintahan selama ini tidak berpihak kepentingan perekonomiannya.  

"Memasuki tahun politik ini, semua bisa saling serang, saling klaim paling benar hanya untuk mencari simpati publik demi menaikkan elektoral dalam Pemilu 2024. Jadi, publik harus kritis untuk tidak dibodohkan," katanya.

Soal keterbukaan Ketua Komite dan Pemberantasan TPPU terkait transaksi mencurigakan ratusan triliun sejak Tahun 2009, atau era Presien SBY, Cepi menilai justru lompatan pendidikan politik transparansi terkait keuangan negara.

"Ironis sekali, kalau baru terungkap sekarang. Lebih ironis lagi, ada transaksi ratusan triliun mencurigakan sejak 2009, Komisi III DPR tidak pernah tahu. Padahal, DPR diberi mandat rakyat mengawasi keuangan negara," kata Cepi. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas