AKBP Dody Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Sebelumnya Akui Salah, Klaim Jadi Korban Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara akan menghadapi sidang tuntutan dari jaksa hari ini, Senin (27/3/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Senin (27/3/2023), terdakwa kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara, akan menghadapi sidang tuntutan.
Berdasarkan laman Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP), rencananya sidang tuntutan AKBP Dody Prawiranegara akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
AKBP Dody Prawiranegara mengaku siap menghadapi sidang tuntutan hari ini.
Ia merasa sudah menyampaikan keterangan secara benar selama persidangan.
Hal tersebut disampaikan melalui akun TikTok pengacaranya, Adriel Purba @adrielpurba.
"Saya sudah menyampaikan semua sesuai yang saya ketahui, saya rasakan, sesuai apa yang terjadi."
"Tidak ada satupun saya tutup-tutupi pada saat persidangan," kata Dody, dikutip Tribunnews.com pada Minggu (26/3/2023).
Baca juga: Sempat Diintervensi Irjen Teddy Minahasa, Maman Minta Sang Anak AKBP Dody Prawiranegara Dijadikan JC
Dody pun meminta dukungan dari masyarakat agar dirinya bisa kuat menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
"Saya memohon dukungan untuk kami sekeluarga, terutama saya kuat menjalani ini semua. Terima kasih dan jujur lebih baik," ujarnya.
AKBP Dody Prawiranegara Mengaku Salah
AKBP Dody Prawiranegara mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat dirinya.
Pengakuan tersebut Dody sampaikan selama memberikan keterangan di persidangan.
Kendati demikian, Dody juga mengklaim dirinya sebagai korban dari perbuatan mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa.
"Saya dalam hal ini mengakui kesalahan saya dan saya adalah korban dari perintah pimpinan yang sebenarnya terjadi kepada diri saya," ujarnya dalam akun TikTok pengacaranya, Adriel Purba @adrielpurba.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.