AKBP Dody Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Sebelumnya Akui Salah, Klaim Jadi Korban Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara akan menghadapi sidang tuntutan dari jaksa hari ini, Senin (27/3/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Senin (27/3/2023), terdakwa kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara, akan menghadapi sidang tuntutan.
Berdasarkan laman Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP), rencananya sidang tuntutan AKBP Dody Prawiranegara akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
AKBP Dody Prawiranegara mengaku siap menghadapi sidang tuntutan hari ini.
Ia merasa sudah menyampaikan keterangan secara benar selama persidangan.
Hal tersebut disampaikan melalui akun TikTok pengacaranya, Adriel Purba @adrielpurba.
"Saya sudah menyampaikan semua sesuai yang saya ketahui, saya rasakan, sesuai apa yang terjadi."
"Tidak ada satupun saya tutup-tutupi pada saat persidangan," kata Dody, dikutip Tribunnews.com pada Minggu (26/3/2023).
Baca juga: Sempat Diintervensi Irjen Teddy Minahasa, Maman Minta Sang Anak AKBP Dody Prawiranegara Dijadikan JC
Dody pun meminta dukungan dari masyarakat agar dirinya bisa kuat menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
"Saya memohon dukungan untuk kami sekeluarga, terutama saya kuat menjalani ini semua. Terima kasih dan jujur lebih baik," ujarnya.
AKBP Dody Prawiranegara Mengaku Salah
AKBP Dody Prawiranegara mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat dirinya.
Pengakuan tersebut Dody sampaikan selama memberikan keterangan di persidangan.
Kendati demikian, Dody juga mengklaim dirinya sebagai korban dari perbuatan mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa.
"Saya dalam hal ini mengakui kesalahan saya dan saya adalah korban dari perintah pimpinan yang sebenarnya terjadi kepada diri saya," ujarnya dalam akun TikTok pengacaranya, Adriel Purba @adrielpurba.
Untuk selanjutnya, Dody menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.
"Saya berikan keputusan semuanya kepada Allah melalui Majelis Hakim yang terhormat."
"Kiranya semua yang sudah saya ungkapkan dengan kejujuran bisa memberikan vonis yang terbaik untuk saya dan keluarga saya," kata Dody.
Jadwal Sidang Terdakwa Peredaran Narkoba
Selain AKBP Dody, terdakwa Linda Pujiastuti atau Mami Linda dan Syamsul Ma'arif alias Arif juga dijadwalkan menjalani sidang tuntutan hari ini, dengan waktu yang berbeda.
Untuk dua terdakwa lainnya yang menjalani sidang hari ini, agendanya adalah pembacaan pleidoi atas nama terdakwa Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Sedangkan Irjen Pol Teddy Minahasa baru akan menjalani sidang pada Kamis (29/3/2023).
Berikut rincian jadwal sidang masing-masing terdakwa:
1. Senin, 27 Maret 2023
Sidang dijadwalkan untuk lima terdakwa peredaran narkoba, mulai dari AKBP Dody hingga Linda Pujiastuti, berikut rincian jadwalnya:
- Pukul 09.00 WIB
Sidang atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
- Pukul 10.00 WIB
Sidang atas terdakwa Syamsul Ma'arif alias Arif.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis Hakim: Yulisar, Lindawaty, dan Dinahayati
- Pukul 10.00 WIB
Sidang atas terdakwa Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Tempat: Ruang Sidang Sarwata Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Dinahayati
- Pukul 13.00 WIB
Sidang atas terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng.
Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Lindawaty
- Pukul 13.10 WIB
Sidang atas terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tempat: Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
2. Kamis, 30 Maret 2023, pukul 09.00 WIB
Sidang atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
Sebagai informasi, atas perbuatan para terdakwa yang mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk diketahui, lima kilogram sabu tersebut berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Ayah AKBP Dody Bacakan Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi
Menjelang sidang tuntutan AKBP Dody Prawiranegara, sang ayah yakni Irjen Pol (Purn) Maman Supratman, membuat surat terbuka untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Surat terbuka tersebut juga ditujukan untuk Menko Polhukam, Mahfud M;, Menkumham, Yasonna Laoly; Kapolri Jenderal Listyo Sigit; Jaksa Agung Burhanuddin; dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Surat terbuka itu dibuat karena pihak keluarga merasa sudah putus asa terhadap proses hukum yang berlangsung.
"Kami mengirimkan surat terbuka ini karena kami sudah merasa putus asa, di mana putra kami AKBP Dody Prawiranegara sudah banyak membantu membuka seterang-terangnya proses pemeriksaan perkara ini," ujar Maman dalam video yang dibagikan pada Minggu (26/3/2023).
Menurut Maman, anaknya itu sudah memberikan seluruh keterangan terkait kasus peredaran narkoba di persidangan.
Baca juga: Teddy Minahasa Akhirnya Akui Perintahkan AKBP Dody Ganti Barang Bukti dengan Tawas
Maman juga menyampaikan, adanya rasa khawatir dalam dirinya terhadap Dody karena anaknya itu harus melawan seorang jenderal bintang dua, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Dengan kejujurannya melawan atasannya yang telah memerintahkan, menekan, dan memaksa putra kami untuk menjalankan perintah yang tidak benar."
"Dan kini atasan tersebut masih berpangkat jenderal," ujarnya.
Maman merasa anaknya yang berpangkat AKBP itu, tak bisa melawan jenderal dan kemudian meminta dukungan dari masyarakat dan para pejabat yang telah disebutkannya.
"Tidak ada kekuatan bagi putra kami, seorang AKBP untuk melawan jenderal bintang dua, selain dukungan dari bapak-bapak yang terhormat serta masyarakat yang masih menghargai kejujuran pada kami," lanjut Maman.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.