Bripka AS Tewas Akibat Minum Racun Sianida, Psikolog Forensik Singgung Autopsi dan Peran Polri
Soal peristiwa kematian Bripka AS, Mabes Polri perlu mengeluarkan bahasa ancaman demi dapat membuka peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Psikolog Forensik yang juga Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amril menanggapi soal peristiwa kematian Bripka AS alias Bripka Arfan Saragih yang tewas diduga akibat meminum racun sianida.
Menurutnya, Mabes Polri harus lebih tanggap terkait dengan pemberitaan ini.
Apalagi, peristiwa kematian Bripka AS ada hubungannya dengan penegakan hukum di Indonesia, yakni soal penyimpangan pajak kendaraan bermotor.
Tak main-main, bahkan nominalnya mencapai Rp 2,5 miliar.
Dari rilis yang diterima Tribunnews.com, Senin (27/3/2023), Reza Indragiri menyampaikan empat poin terkait dengan peristiwa kematian Bripka AS ini.
Pertama, penyidik perlu melakukan autopsi secara menyeluruh, baik fisik maupun psikologis.
Baca juga: Polda Sumut Bakal Bentuk Timsus, Usut Kematian Bripka Arfan Saragih yang Disebut Janggal
"Kalau kita sisir, kecil kemungkinan faktor alami (natural), faktor kecelakaan (accident), dan faktor bunuh diri (suicide), tinggal satu yakni (dugaan adanya) pembunuhan (homicide)," jelas Reza Indragiri.
Poin kedua, Reza Indragiri menilai, Bripka AS tidak mungkin memiliki power melakukan penyimpangan ini sendirian.
"Seberapa relevan kita tautkan situasi sistemik, penyimpangan struktural, pidana terorganisasi (rotten barrel theory) sebagai unsur yang menyebabkan masalah pajak tersebut?"
"Untuk memutuskan teori yang tepat, mari kita bernalar, seberapa kuat seorang Bripka melakukan police misconduct sendirian?" lanjut Reza.
Dari hasil penalaran Reza, tak mungkin jika personel polisi melakukan penyimpangan tanpa ada pihak yang mendukung atau paling tidak ada orang yang mengetahuinya.
"Ketiga, ketika ada personel polisi yang melakukan penyimpangan, patut diduga ada sejawatnya yang tahu bahkan ikut serta dalam penyimpangan itu."
Baca juga: Keluarga Tidak Yakin Polda Sumut Mampu Bongkar Kematian Bripka Arfan Saragih, Ini Alasannya
"Tapi selama 2023 hanya ada satu laporan yang masuk ke dalam whistleblowing system Polri. Padahal, Bripka AS meninggal dunia pada 6 Februari 2023. Itu artinya, hingga sebulan lebih sejak Bripka AS meninggal dunia, tetap belum ada laporan yang Polri terima dari sistem tersebut," ujar Reza.
Dengan kata lain, lanjut Reza, tidak ada satu pun personel Polri terutama di satuan wilayah Samosir dan Sumut yang terpanggil untuk membongkar penyimpangan ini.