Dituntut 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Dody Prawiranegara Sebagai JC ke Majelis Hakim
Kuasa Hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengajukan kliennya sebagai justice collaborator (JC) ke Majelis Hakim.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengajukan kliennya sebagai justice collaborator (JC) ke Majelis Hakim.
Hal tersebut terkait Dody Prawiranegara yang dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.
"Kami ingin mengajukan permohonan status JC terhadap terdakwa Dody Prawiranegara," kata Adriel ke Majelis Hakim, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Adriel menjelaskan, permohonan JC itu diajukan karena AKBP Dody telah mengungkap seluruh fakta terkait kasus narkotika yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, mantan atasannya.
"Mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan, (Dody) sudah mengungkap seluruh fakta-fakta. Membongkar semuanya sampai Jenderal Bintang Dua," jelas Adriel.
Kemudian, ia menyampaikan kepada Majelis Hakim agar bisa menerima permohonan JC tersebut.
"Kami mohon sesuai dengan prinsip keadilan dan mekanisme acara. Kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima sehingga masyarakat bisa melihat kejujuran masih dipertimbangkan di persidangan ini," ungkapnya.
Merespons hal tersebut, Hakim Jon Sarman Saragih melemparkan pertanyaan kepada Kuasa Hukum AKBP Dody.
"(Permohonan JC) apakah akan disampaikan sendiri, apa bersamaan dengan nota pembelaan?" tanya Hakim.
"Sendiri yang mulia," jawab Adriel.
"Baik," kata Hakim menanggapi.
Sebelumnya, eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun pernjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibu dan Istri AKBP Dody Prawiranegara Tak Kuasa Menahan Tangis
JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.