Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara, Ambil Keuntungan dalam Jual-Beli Sabu Jadi Pemberat

Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara, Ambil Keuntungan dalam Jual-Beli Sabu Jadi Pemberat
Ist
Kompol Kasranto pada persidangan Rabu (22/2/2023). Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. 

Kemudian, perwira Yanma Polda Metro Jaya itu juga dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika.

Sementara pertimbangan yang meringankan bagi Kasranto, hanya ada satu, yaitu perasaan menyesal.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya."

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan 17 tahun penjara bagi Kasranto dalam kasus ini.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Kemudian Kasranto juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

Baca juga: Bertemu Teddy Minahasa di Acara Harley Davidson, AKBP Dody Minta Sabu Disimpan di Rumah Kapolda

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," kata jaksa.

BERITA TERKAIT

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Kasranto bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Kasranto terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Kasranto bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Diketahui dalam kasus ini ada tujuh terdakwa, mereka di antaranya mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Pekan Depan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara & Mami Linda Hadapi Tuntutan Kasus Narkoba

Pasal diterapkan karena perbuatan pala terdakwa mengedarkan lima kilogram Narkoba jenis sabu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas