Eks Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara, Ambil Keuntungan dalam Jual-Beli Sabu Jadi Pemberat
Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan bagi Kasranto.
Satu di antara pertimbangan memberatkannya, Kasranto dianggap menikmati keuntungan hasil jual-beli sabu dari Teddy Minahasa.
Sebagaimana diketahui, sabu tersebut dijual melalui AKBP Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
Kemudian Mami Linda menjualnya kepada Kompol Kasranto.
Kompol Kasranto pun menjualnya kepada anak buah Alex Bonpis melalui Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Kemudian posisi Kasranto sebagai perantara dalam jual-beli sabu juga menjadi pertimbangan memberatkan bagi jaksa.
Selain itu, jabatan Kasranto sebagai Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok dianggap semakin memperberat pertimbangan JPU menuntut Kasranto 17 tahun penjara.
"Seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," katanya.
Sebagai anggota Polri, perbuatan Kasranto juga dianggap JPU merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Kasranto juga dianggap JPU mencemarkan nama baik Polri.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa
"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," ujar jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.