Eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan Kasranto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Senin (27/3/2023).
Kompol Kasranto diketahui ikut terseret dalam kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun," kata JPU dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/3/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar Kasranto dikenai denda sebesar Rp 2 miliar atau subsidair 6 bulan
"Denda sebesar Rp 2 miliar, subsidair 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU.
Diketahui, Kasranto menjadi perantara jual beli dan menjual narkotika jenis sabu.
Kasranto telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika tersebut.
Baca juga: PROFIL Mami Linda yang Dituntut 18 Tahun, Berikut 4 Pengakuan Kontroversialnya Soal Teddy Minahasa
Dalam tuntutan tersebut, JPU meyakini bahwa Kasranto bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Kasranto terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara 10 orang lainnya adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasranto Mengaku Bodoh dan Salah Jual Sabu