Eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Sri Juliati
Sebelumnya, Kasranto telah hadir dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu untuk terdakwa Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023) lalu.
Saat itu, jaksa pun menghadirkan dua saksi yakni Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif.
Dalam sidang tersebut, Kasranto mengakui bahwa dirinya 'bodoh' karena mau melakukan tindakan yang sebenarnya melanggar hukum yakni menjual barang bukti sabu milik Teddy.
Bahkan penjualan tersebut diakuinya telah dilakukan dua kali.
Ia mengaku tidak tahu mengapa bisa melakukan tindakan tersebut.
"Saya juga nggak tahu kenapa sampai saya berbuat sebodoh itu," kata Kasranto, dalam sidang lanjutan tersebut.
Selama berdinas 30 tahun di institusi Polri, ia mengklaim dirinya tidak pernah bertindak macam-macam.
Keputusannya untuk berani menjual sabu tersebut karena terbujuk pernyataan terdakwa lainnya yakni Linda Pujiastuti bahwa barang itu 'aman'.
"Padahal saya selama dinas 30 tahun itu tidak pernah macam-macam."
"Kenapa diambil sampai segitu? karena si Linda menyatakan bahwa 'Mas, ini aman punya Jenderal'," papar Kasranto.
Dalam dakwaan menurut JPU, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Dody pun sempat menolak, tapi ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
(Tribunnews.com/Ifan/Fitri Wulandari)