Kapan THR PNS dan Swasta Cair? Diprediksi Masuk Rekening Lebih Awal
THR bagi PNS dan karyawan swasta diprediksi akan cari lebih awal, hal itu berkaitan dengan cuti bersama yang dimajukan
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
Sedangkan, untuk gaji Ke-13 diperkirakan diberikan pada Juli 2023 mendatang.
Adapun rincian besaran THR dan gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022
- Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
- Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK
Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Sebagi informasi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta, menyebutkan bahwa jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu dilihat berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," kata Isa, (27/3/2023), dikutip dari Serambi News.
Jika mengacu pada perubahan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 yang dimulai pada 19 April 2023, dipastikan THR PNS dan Pensiunan akan diberikan pada awal April 2023.
Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.
"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Pondra Puger) (TribunCirebon.com/Dedi Herdiana) (SerambiNews.com/Agus Ramadhan)