Ketua Umum PBNU Gus Yahya Sebut Piagam PBB Sah dari Segi Isi karena Tidak Melanggar Syariat
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebut Piagam PBB sah dari segi isi karena tidak melanggar syariat.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebut Piagam PBB sah dari segi isi karena tidak melanggar syariat.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan Yahya Cholil Staquf dalam diskusi daring bertajuk prospek dan tantangan fiqih peradaban sebagai solusi krisis tata dunia global.
"Pertama kali ada kesepakatan untuk tidak meneruskan perang antar identitas maka dalam piagam PBB itu ada dua komponen penting kesepakatan. Yaitu perbatasan untuk setiap negara dan kesetaraan martabat bagi seluruh umat manusia," kata Gus Yahya dalam paparannya, Senin (27/3/2023).
"Kemudian tentu ada rangkaian asumsi mengapa itu diperlukan untuk mencegah konflik. Inilah kemudian yang kami angkat sebagai pertanyaan Muktamar Fiqih Peradaban kemarin," jelasnya.
Gus Yahya melanjutkan pertanyaannya adalah sebagai perjanjian internasional apakah piagam PBB itu sah menurut syariat.
Baca juga: Respons Hasil Survei IPI, PBNU Apresiasi Meningkatnya Kepercayaan Publik Kepada Polri
Sah dari segi isinya, sah bagi pihak-pihaknya, dan sah dari segi semua yang dilibatkan dalam perjanjian yaitu.
"Karena begini misalnya yang kami ajukan di dalam Muktamar itu apakah para kepala negara yang menandatangani piagam PBB itu sah sebagai wakil dari warga negara masing-masing. Termasuk umat Islam yang ada di negaranya walaupun minoritas," jelasnya.
"Jadi kalau presiden Indonesia tanda tangan piagam PBB mungkin dengan mudah kita bisa nyatakan presiden ini sah mewakili umat Islam Indonesia," sambungnya.
Ketua umum PBNU itu melanjutkan tapi Jawaharlal Nehru (Mantan Perdana Menteri India) waktu tanda tangan itu sah tidak mewakili umat Islam India
Kemudian Mao Zedong (Mantan Presiden Republik Rakyat Tiongkok) ketika tanda tangan itu, apakah ia sah mewakili umat Islam di China begitu juga yang lain-lain.
Baca juga: PBNU: ASN Sebaiknya Diperbolehkan Gelar Acara Buka Puasa Bersama di Kantor atau Masjid
"Kalau jawabannya sah berarti isi perjanjian itu mengikat. Baik bagi entitas-entitas politik maupun pribadi-pribadi muslim seluruh dunia," tegasnya.
Kemudian dikatakan Gus Yahya pada muktamar internasional bahwa Piagam PBB sah dari segi isi dan penandatanganannya.
"Dan allahamdulilah kemarin pada muktamar internasional itu jawabannya sah. Piagam PBB sah dari segi isinya karena tidak bertentangan dengan syariat dan sah dari segi penandatanganannya. Karena melibatkan entitas-entitas sosial-sosial politik yang secara de facto maupun de jure bisa menjadi pihak bagi negara-negara itu," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.