Komnas HAM Rekomendasikan Polda Sulsel Penuhi Hak Kesehatan Eks Dirut CLM
Kuasa hukum menyebut Helmut tengah dalam kondisi sakit namun tetap diminta Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan atas perkara
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM merekomendasikan Polda Sulawesi Selatan untuk memenuhi hak kesehatan eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang saat ini tengah dalam tahanan.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan usai Komnas HAM menerima audiensi dengan kuasa hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa pada Selasa (7/3/2023) lalu.
Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan rekomendasi itu sebagaimana kewenangan Komnas HAM yang diatur dalam UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk memberikan perlindungan kepada saudara Helmut Hermawan khususnya terkait pemenuhan hak kesehatan," tulis surat Komnas HAM yang ditandatangani Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, dikutip Minggu (26/3/2023).
Helmut disampaikan kuasa hukumnya bahwa tengah dalam kondisi sakit namun tetap diminta Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan atas perkaranya.
Baca juga: Desak Keluarkan Amnesti di Kasus Budi Pego, Komnas HAM Bakal Bersurat kepada Presiden Jokowi
Komnas HAM menjelaskan hak atas kesehatan bagi orang-orang dijamin dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menjelaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan salah satu HAM yang harus dihormati. Termasuk bagi mereka yang sedang dalam menjalani proses hukum.
“Kapolri bahkan Kapolda Sulsel sejatinya harus memberikan hak tersebut kepada Helmut Hermawan. Sebab ini menyangkut HAM,” kata Fickar.
"Azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan, jadi semua hak-hak Helmut khususnya hak atas kesehatannya sebagai manusia harus diberikan, jika tidak berarti kepolisian melanggar UU," ujarnya.
Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengamankan eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Rabu (22/2/2023) lalu.
Dalam surat perintah nomor SP.Kap/08/II/RES.5./2023/Ditreskrimsus, dijelaskan bahwa pertimbangan Helmut ditangkap untuk kepentingan penyidikan di mana yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kasus ini kemudian merembet hingga Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga Helmut dikriminalisasi oleh pihak kepolisian dan institusi terkait. Sugeng kemudian melaporkan sejumlah pihak termasuk Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan gratifikasi Rp7,7 miliar dalam perkara CLM.
Eddy pun telah melakukan klarifikasi atas tuduhan IPW. Meski merasa difitnah, Eddy enggan melaporkan balik Sugeng.
“Saya tidak akan melapor. Kenapa saya tidak akan melapor? Ada beberapa alasan. Pertama, IPW itu kan LSM. LSM itu kan tugasnya adalah watch dog, ya silakanlah dia berkoar-koar karena memang tugas dia untuk melakukan sosial kontrol," kata Eddy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.