Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompak AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda Akui Salah, Irjen Teddy Minahasa hanya Menyesal

Beda respons Dody Prawiranegara, Mami Linda dan Teddy Minahasa atas kasus narkoba yang menyeret mereka hingga ke meja hijau.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kompak AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda Akui Salah, Irjen Teddy Minahasa hanya Menyesal
Kolase Tribunnews
Kolase foto Irjen Teddy Minahasa, Mami Linda dan AKBP Dody Prawiranegara . Beda respons AKBP Dody Prawiranegara, Mami Linda dan Irjen Teddy Minahasa atas kasus peredaran narkoba yang menyeret mereka hingga ke meja hijau  jelang sidang tuntutan. 

Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.

Baca juga: Hari ini AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda Hadapi Tuntutan Kasus Sabu Diganti Tawas

Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

AKBP Dody Prawiranegara Siap Hadapi Tuntutan

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara bakal menghadapi tuntutan kasus peredaran narkoba yang juga menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.

BERITA REKOMENDASI

Melalui akun TikTok pengacaranya, Adriel Purba @adrielpurba, Dody mengaku siap menghadapi tuntutan yang akan dibacakan jaksa.

Sebab, dirinya sudah menyampaikan keterangan dengan benar selama pemeriksaan di persidangan.

"Saya sudah menyampaikan semua sesuai yang saya ketahui, saya rasakan, sesuai apa yang terjadi. Tidak ada satupun saya tutup-tutupi pada saat persidangan," kata Dody, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Atas keterangan yang telah disampaikannya, Dody meminta dukungan dari masyarakat agar kuat menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

Pada akhir pernyataannya, dia menyinggung perihal kejujuran yang menurutnya lebih baik diungkapkan.


"Saya memohon dukungan untuk kami sekeluarga, terutama saya kuat menjalani ini semua. Terima kasih dan jujur lebih baik," ujarnya.

AKBP Dody Prawiranegara Mengaku Salah dan Jadi Korban Irjen Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba.

Kesalahan itu telah diungkapkannya selama memberikan keterangan di persidangan.

Namun di sisi lain, dia juga mengklaim sebagai korban dari perbuatan mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa.

"Saya dalam hal ini mengakui kesalahan saya dan saya adalah korban dari perintah pimpinan yang sebenarnya terjadi kepada diri saya," ujarnya dalam akun TikTok pengacaranya, Adriel Purba @adrielpurba, dikutip Minggu (26/3/2023).

Meski demikian, dia tetap menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.

Besar harapannya agar hakim dapat menjatuhkan vonis yang terbaik dalam kasus ini.

"Saya berikan keputusan semuanya kepada Allah melalui Majelis Hakim yang terhormat. Kiranya semua yang sudah saya ungkapkan dengan kejujuran bisa memberikan vonis yang terbaik untuk saya dan keluarga saya," katanya.

Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan AKBP Dody Prawiranegara (kanan)
Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan AKBP Dody Prawiranegara (kanan) (Kloase Tribunnews.com)

Mami Linda Mengaku Salah, Siap Hadapi Tuntutan: Semoga Kejujuran Saya Bernilai di Hati Majelis Hakim

Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.

Atas kesalahannya, Linda pun menyatakan siap mendengarkan tuntutan jaksa pada pekan depan.

"Saya mengakui kesalahan saya. Saya siap menerima dan mendengarkan tuntutan," ujar Linda melalui akun TikTok pengacaranya Adriel Purba, @adrielpurba dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Mami Linda juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya saat menjalani proses hukum.

Dia pun memohon doa agar semakin diberi kekuatan menjalani persidangan kasus ini.

"Terima kasih atas doa dan dukungannya. Semoga saya tambah kuat," ujarnya.

Menurutnya, semua keterangan yang dibutuhkan telah disampaikan secara jujur di persidangan. Sebab itu, dia berharap kejujurannya dapat bernilai di mata masyarakat.

"Semoga kejujuran saya dari awal bernilai di hati masyarakat dan Majelis Hakim Yang Mulia."

Tidak Merasa Bersalah, Teddy Minahasa Hanya Menyesal Perkenalkan AKBP Dody dengan Linda Pujiastuti

Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa sebut dirinya tidak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang saat ini disangkutkan kepada dirinya.

Mantan Kapolda Sumbar itu hanya menyesal telah memperkenalkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan Linda Pujiastuti.

Adapun hal itu disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Ini sudah persidangan kita yang ke-12 kategorinya maraton artinya serius dalam proses persidangannya. Dan terakhir sudah dijalani dalam prosesi ini sebegini jauh apakah saudara merasa bersalah," tanya majelis hakim di persidangan.

"Sama sekali tidak Yang Mulia," jawab Teddy Minahasa.

"Apakah saudara ada merasa menyesal?" tanya hakim.

"Saya menyesal karena satu hal. Mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody itu yang menjadi dampak semua ini?" tegasnya.

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda (kanan).
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda (kanan). (Kloase warta kota/ Yulianto/ Capture tayangan Kompas.tv)

Adapun sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa bantah dirinya terlibat transaksi jual beli narkoba dengan Linda Pujiastuti.

"Apakah ada keterangan lain yang ingin disampaikan sebelum kita akhiri persidangan dan dinyatakan selesai, silakan," kata majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Terima kasih Yang Mulia, seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda barangkali tidak usah repot-repot menyuruh Dody, lalu Dody menyuruh Arif dan sekian lama waktunya. Mungkin tinggal saya ambil itu barang kalau ada. Saya panggil saudari Linda, saya berikan ongkos kemudian jalan," kata Teddy Minahasa di persidangan.

Teddy Minahasa melanjutkan yang terjadi tidak demikian. Kemudian yang kedua dalam percakapannya dengan Linda tidak satupun dikirimkan ke saudara Dody.

"Jadi kami tidak komunikasi tiga arah. Yang ketiga saya juga tidak tahu kesepakatan harga itu antara siapa dengan siapa. Tapi dari berkas, setahu saya antara Syamsul Ma'arif dengan saudari Linda dan direstui oleh saudara Dody karena dilanjutkan di-screenshot kepada handphonenya saudara Dody," kata Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Sumbar itu melanjutkan ia juga tidak pernah mengetahui barang itu sama sekali.

Kemudian ia juga tidak tahu dan mengatur kapan transaksi barang haram tersebut.

"Dan yang paling terpenting adalah saya juga tidak ikut bagi-bagi uang itu Yang Mulia. Kalau saya menjadi pengendalinya sebagaimana dugaan atau dakwaan dalam surat dakwaan jaksa. Mestinya yang bagi-bagi uang itu bosnya. Sedangkan dalam hal ini mereka bagi-bagi sendiri, mengatur harga sendiri, barang-barangnya sendiri. Nama saya hanya hanya dikait-kaitkan Yang Mulia," tutupnya.

Dakwaan Tujuh Terdakwa

Kasus peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mereka adalah mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Baca juga: Tedy Minahasa Benarkan Perintahkan Ganti Barbuk Sabu dengan Tawas: Untuk Menguji Dody Prawiranegara

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas