Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Dody Prawiranegara Sebut Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Paling Tepat Dihukum Mati

Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengatakan, terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa paling tepat dihukum mati.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Dody Prawiranegara Sebut Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Paling Tepat Dihukum Mati
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Ia mengatakan, terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa paling tepat dihukum mati. 

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas