Kuasa Hukum Dody Prawiranegara Sebut Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Paling Tepat Dihukum Mati
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengatakan, terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa paling tepat dihukum mati.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengatakan, terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa paling tepat dihukum mati.
Hal tersebut berawal saat Adriel menyebut, empat kliennya yakni Doddy Prawiranegara, Mami Linda, Syamsul Maarif, dan Kasranto telah mengungkap peristiwa dengan sangat jujur.
Karena itu, menurutnya, Teddy Minahasa yang seharusnya mendapatkan hukuman lebih berat daripada keempat kliennya tersebut.
"Jadi harusnya pak Teddy Minahasa itu jauh lebih besar hukumannya daripada pak Dody, ibu Linda, Syamsul Maarif, dan Kasranto, karena telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang," kata Adriel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Saat ditanya lebih lanjut soal hukuman yang pantas diberikan terhadap Teddy Minahasa, Adriel mengatakan, tidak mau mendahului Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski demikian, Adriel mengatakan, seharusnya JPU melihat bagaimana Teddy Minahasa diduga melakukan intervensi dan ingin merusak skenario agar Syamsul Maarif dianggap bersalah.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa
"Kami tidak mau mendahului, tapi seharusnya dilihat dari peristiwa bagaimana dia membujuk, meraih intervensi kebanyakan, dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah," katanya.
Karena itu, Adriel menyebut, Teddy Minahasa merupakan manusia yang jahat dan pantasnya diberikan hukuman mati.
"Betapa jahatnya ini manusia. Menurut kami yang paling tepat untuk pak Teddy Minahasa hukukan mati," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan hari ini, Senin (27/3/2023l. AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara.
Baca juga: Linda Pujiastuti alias Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa
Kemudian Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara dan Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara.
Selain itu, ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).
Baca juga: Bertemu Teddy Minahasa di Acara Harley Davidson, AKBP Dody Minta Sabu Disimpan di Rumah Kapolda
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.