Kubu Zico Kembali Bersurat ke Kemensesneg, Minta Jokowi Kembali Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi
Zico kembali bersurat ke Kementerian Sekretariat Negara minta Jokowi perintahkan Jaksa Agung memeriksa hakim konstitusi terkait pelaporan yang kemarin
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
"Ya kecewa berat. Karena kan sebenarnya kalau kita lihat dari fakta-fakta yang dibacakan tadi di putusan. Ini sebenarnya jadi saling kempat kesalahan antara pelaku dan pegawai. Itu yang saya takutkan dari awal," kata Zico, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Zico mengatakan, sanksi yang diberikan MKMK terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak memuaskan, meski terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Walaupun terbukti melakukan pelanggaran etik, sanksinya tidak memuaskan," tegasnya.
Baca juga: Guntur Hamzah Terbukti Ubah Substansi Putusan Sidang, Zico Leonard: DPR Harusnya Malu
Jokowi Tolak Permintaan Zico Untuk Beri Izin Polisi Periksa Hakim MK
Zico Leonard Djagardo, advokat yang menemukan berubahnya substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah melayangkan surat permohonan ke Presiden Jokowi untuk memberi izin kepada pihak kepolisian untuk dapat memeriksa sembilan hakim MK.
Sebagaimana Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang (UU) MK, menyatakan hakim konstitusi hanya dapat diperiksa polisi apabila ada persetujuan presiden yang kemudian diperintahkan melalui jaksa agung.
Namun Presiden Jokowi menolak permintaan tersebut.
Dari isi lampiran surat Menteri Sekretaris Negara RI yang didapat Tribunnews, permintaan Zico tersebut ditolak karena Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilu (MKMK) tengah memeriksa hakim kosntitus terkait kasus serupa.
Dalam surat tersebut tertulis Jokowi telah menerima surat dari Zico dengan 1/KA/LEO/I/2023 tanggal 7 Februari 2023.
Di mana pada pokoknya Zico menyampaikan upaya adminstratif agar Jokowi mengeluarkan persetujuan tertulis kepada Jaksa Agung, atas adanya dugaan pemalsuan sehingga terdapat adanya perubahan substansi pada Putusan dan Risalah Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.
"Sehubungan hal tersebut, disampaikan bahwa permohonan saudara tidak tidak dapat ditindaklanjuti," tertulis dalam isi surat tersebut yang dikutip Tribunnews, Jumat (17/3/2023).
"Karena saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap Hakim Konstitusi dan Panitera yang berkaitan dengan perkara dimaksud," sambung tulisan dalam surat tersebut.
Baca juga: Zico Sebut Harusnya Presiden Beri Izin Polisi Periksa Hakim Konstitusi Imbas Putusan MKMK
Diketahui, Zico melapor sembilan Hakim MK ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023) lalu.
Zico diwakilkan oleh tiga kuasa hukumnya, yakni Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.
“Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga satu panitera, satu panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
"Sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan subtansi putusan," tambahnya.