Legislator PDIP Heran KAI Ketagihan Impor Kereta Bekas: Ini Bukan Kejadian Pertama
KAI sejak dulu ketagihan mengimpor kereta bekas hingga Menteri BUMN pernah mengeluarkan moratorium pada 2013 silam tentang larangan impor kereta bekas
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Evita Nursanty, mempertanyakan argumentasi Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo soal rencana impor kereta bekas dari Jepang.
Menurutnya, KAI sejak dulu ketagihan mengimpor kereta bekas, hingga Menteri BUMN pernah mengeluarkan moratorium pada 2013 silam tentang larangan impor kereta bekas.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan PT Kereta Api Indonesia (persero), PT Kereta Commuter Indonesia, PT INKA, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
"Pak Didiek menyampaikan di awal yang saya bingung adalah diperlukannya impor dari kereta bekas ini, disebabkan tadi alasan pandemi covid-19 dan lain-lain. Tapi kalau saya baca-baca Pak, sebenarnya kereta bekas ini sebenarnya bukan kejadian pertama, ini udah lama KAI ini impor kereta bekas, gerbong bekas,” kata Evita.
"Dan sampai karena seringnya sepertinya KAI ini ketagihan mengimpor barang bekas ini, itu sampai Menteri BUMN 2013 sudah melarang mengeluarkan moratorium untuk mengimport kereta bekas ini," lanjutnya.
Evita menilai, berbagai argumentasi KAI seolah menunjukkan keinginannya untuk tetap mengimpor kereta bekas.
Mulai dari alasan hasil rapat bersama Kementerian Maritim dan Investasi (Kemenko Marvest) yang dipimpin langsung Luhut Binsar Panjaitan untuk mereview dan audit internal hingga pandemi Covid-19 karena keuangan minim dinilai tidak bisa diterima oleh akal sehat.
"Jadi, kalau alasan bapak karena covid-19 karena ini karena itu ya saya enggak bisa terima. Karena ini bukan kejadian baru. Kalau ini kejadian baru saya bisa terima Pak," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Didiek Hartantyo menyampaikan perkembangan rencana impor kereta bekas dari Jepang.
Didiek mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil review dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait keputusan impor KRL.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (27/3/2023).
"Dengan demikian, apa yang menjadi catatan rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menjadi evaluasi review oleh BPKP, sehingga pada saat ini kami PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan PT KAI sedang menunggu hasil review dari BPKP," kata Didiek di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta.
Didiek menambahkan, pada minggu lalu, tim BPKP dan tim dari PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah berkunjung ke Jepang melihat kondisi kereta yang akan diimpor oleh KCI.
Hasil dari kunjungan tersebut nantinya akan dijadikan acuan BPKP untuk melapor ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk mengambil keputusan impor KRL.
Baca juga: Penumpang KRL Dibolehkan Buka Puasa di Kereta, KCI: Hindari Makan-Minuman Berbau Menyengat
"Ini telah dilakukan peninjauan oleh tim BPKP dan tim KCI pada minggu lalu dan tim BPKP telah bertemu dengan tim JR East dan melihat sendiri bahwa kereta-kereta yang akan diimpor itu masih beroperasi hingga sekarang," ucapnya.
"Sehingga memang apa yang menjadi catatan rapat di Kemenko Marves ini menjadi review oleh BPKP dan saat ini KAI dan KCI masih menunggu hasil review dari BPKP," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.