Minta Jokowi Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi, Kubu Zico Bicara Perbedaan Pidana & Pelanggaran Etik
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menjelaskan alasan pihaknya kembali bersurat ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggugat substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah terkait pencopotan Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menjelaskan alasan pihaknya kembali bersurat ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Kuasa hukum Zico, Rustina Haryati, mengatakan pihaknya ingin Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkan hakim MK diperiksa kepolisian usai putusan terkait Guntur Hamzah.
Sampai saat ini, Rustina menilai tak ada kejelasan motif soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Nah jadi untuk itu kami juga berharap agar proses di kepolisian ini terus berjalan. Maka dari itu, salah satunya kita harus minta persetujuan dulu dari Presiden untuk surat perintah pemeriksaan di kepolisian, seperti itu,” kata Rustina di Kemensesneg, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023)
Baca juga: Kubu Zico Kembali Bersurat ke Kemensesneg, Minta Jokowi Kembali Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi
Rustina mengaku tetap optimistis bahwa Presiden Jokowi bakal mengizinkan Hakim MK diperiksa polisi
“Karena kan untuk pidana dan etik itu kan dua hal yang berbeda. Jadi untuk masalah pidananya diberikan izin karena kan sudah ada putusan MKMK juga, maka dari itu untuk pidananya sudah seharusnya ditindaklanjuti lebih jauh lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Zico lainnya, Angle Foekh mengatakan bahwa etik dan pidana dalam kasus pengubahan putusan Mk ini adalah dua hal yang berbeda
“Jadi memang seharusnya diberikan izin karena permintaan izin sendiri pun itu menurut ketentuan undang-undang kan, kenapa, karena ternyata yang mengubah putusan itu seorang hakim MK, dan untuk memeriksa hakim MK itu tidak serta merta langsung memanggil saja,” kata Angel.
Karena itulah, Angle menilai untuk menindaklanjuti putusan MKMK itu maka pihaknya melakukan langkah ini
“Makanya kita di sini juga kenapa, ada baiknya presiden lebih cepet ya untuk mengeluarkan keputusannya untuk memerintahkan Jaksa Agung agar kita juga di Bareksrim bisa jalan ini, bagaimana kelanjutan kasusnya,” katanya
“Karena walaupun perubahan putusan itu sudah diputus secara etik, tetapi ranah pidana itu adalah suatu berbeda, kalau di dalam pidana ini namanya pemalsuan surat,” tandas Angel.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusannya menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang ihwal pencopotan hakim Aswanto.
"Hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang di dalam Sapta Karsa Hutama. Ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membaca putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/3/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.