Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Mami Linda yang Dituntut 18 Tahun, Berikut 4 Pengakuan Kontroversialnya Soal Teddy Minahasa

Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan bekas Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in PROFIL Mami Linda yang Dituntut 18 Tahun, Berikut 4 Pengakuan Kontroversialnya Soal Teddy Minahasa
Kolase Tribunnews
Jejak hubungan Linda Pudjiastuti dengan Irjen Teddy Minahasa, mengaku informan polisi kasus narkoba hingga sebagai istri siri. Linda dituntut 18 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan bekas Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 18 penjara," tambahnya.

Profil Linda

Dalam persidangan kasus peredaran narkoba yang menjerat nama Irjen Teddy Minahasa, terungkap sosok Linda Pujiastuti alias Anita alias Mami Linda.

Mami Linda saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pada Senin (27/2), mengakui dirinya adalah informan polisi.

Berita Rekomendasi

Ia kerap membantu polisi dalam mengungkap banyak kasus peredaran narkoba berjumlah besar.

Mami Linda mengatakan bahwa selama menjadi informan, ia pernah membantu polisi menangkap bandar narkoba di Batam.

Saat itu barang bukti sabu dari tangan tersangka sebanyak 1,6 ton.

Baca juga: Linda Pujiastuti alias Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

Mami Linda mengungkap hal tersebut ia lakukan bersama seorang jenderal bintang dua yang sekarang menjabat sebagai Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan.

"Banyak yang saya ungkap, banyak juga jenderal yang mengenal saya, termasuk Irjen Suwondo Nainggolan, termasuk Irjen Eko Daniyanto," ujar Linda saat ditanyai jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan narkoba Teddy Minahasa, di PN Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Menurutnya karena dirinya sebagai informan polisi, banyak jenderal yang akhirnya mengenal dirinya.

Sebab dirinya sudah ratusan kali mengungkap kasus peredaran nakoba dalam jumlah besar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas