PROFIL Mami Linda yang Dituntut 18 Tahun, Berikut 4 Pengakuan Kontroversialnya Soal Teddy Minahasa
Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan bekas Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan bekas Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 18 penjara," tambahnya.
Profil Linda
Dalam persidangan kasus peredaran narkoba yang menjerat nama Irjen Teddy Minahasa, terungkap sosok Linda Pujiastuti alias Anita alias Mami Linda.
Mami Linda saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pada Senin (27/2), mengakui dirinya adalah informan polisi.
Ia kerap membantu polisi dalam mengungkap banyak kasus peredaran narkoba berjumlah besar.
Mami Linda mengatakan bahwa selama menjadi informan, ia pernah membantu polisi menangkap bandar narkoba di Batam.
Saat itu barang bukti sabu dari tangan tersangka sebanyak 1,6 ton.
Baca juga: Linda Pujiastuti alias Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa
Mami Linda mengungkap hal tersebut ia lakukan bersama seorang jenderal bintang dua yang sekarang menjabat sebagai Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan.
"Banyak yang saya ungkap, banyak juga jenderal yang mengenal saya, termasuk Irjen Suwondo Nainggolan, termasuk Irjen Eko Daniyanto," ujar Linda saat ditanyai jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan narkoba Teddy Minahasa, di PN Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Menurutnya karena dirinya sebagai informan polisi, banyak jenderal yang akhirnya mengenal dirinya.
Sebab dirinya sudah ratusan kali mengungkap kasus peredaran nakoba dalam jumlah besar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.