Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Mami Linda yang Dituntut 18 Tahun, Berikut 4 Pengakuan Kontroversialnya Soal Teddy Minahasa

Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan bekas Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in PROFIL Mami Linda yang Dituntut 18 Tahun, Berikut 4 Pengakuan Kontroversialnya Soal Teddy Minahasa
Kolase Tribunnews
Jejak hubungan Linda Pudjiastuti dengan Irjen Teddy Minahasa, mengaku informan polisi kasus narkoba hingga sebagai istri siri. Linda dituntut 18 tahun penjara. 

"Istilah cepu apakah suadara tahu," tanya hakim.

"Mungkin karena saya suka berikan informasi dipikirnya Pak Tedy disimpannya saya jadi Cepu," jawabannya.

4. Sebut Teddy Minahasa Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan

Terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti mengatakan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, meminta fee atau bayaran senilai Rp 100 miliar untuk meloloskan 1 ton sabu dari Taiwan.

Hal ini disampaikannya saat sidang lanjutan perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2023).

Awalnya, Linda ditanyai oleh penasihat hukumnya, Adriel Viari Purba, soal pernyataan Teddy Minahasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait tujuan kepergiannya ke Taiwan.

Lalu, Linda menjawab kepergiannya ke Taiwan bersama Teddy Minahasa untuk menuju ke pabrik sabu.

Berita Rekomendasi

Mendengar keterangan Linda tersebut, Adriel pun kaget.

"Ke Taiwan itu dan ke pabrik itu, dalam rangka apa?" tanya Adriel dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Ke pabrik sabu," jawab Linda.

"Pabrik sabu?" tanya Adriel dengan nada kaget.

"Iya benar," jawab Linda lagi.

Linda pun menjelaskan kepergiannya ke Taiwan berawal dari pertanyaan Teddy apakah dirinya mengenal bandar sabu.

Lalu, Linda menjawab ia mengenal seseorang bandar sabu di Taiwan.

Lantas, Linda dan Teddy pun pergi ke pabrik sabu di Taiwan karena operasi di Laut China Selatan gagal.

Sebelum pergi, kata Linda, Teddy memberi tawaran kepada pabrik di Taiwan 'buy 1 get 1' yang artinya dapat mengirim sabu, tetapi harus ada separuh barang yang ditangkap.

"(Kata Teddy) Terus kamu kenal nggak bandar yang di sana (di Taiwan)? (Jawab Linda) Ada Pak Teddy."

"Terus Pak Teddy bilang begini, begini aja kita ke sana kalau mereka mau kirim, kita kawal."

"Maksudnya gimana Pak Teddy? (Kata Teddy) Ya bilang aja 'buy 1 get 1'. Ya kita kasih telepon dulu kesana, saya tanya dulu," jelas Linda.

"Contoh, Mr X misalkan mau kirim ke Indonesia satu ton (sabu) jadi satu ton kita lewat, satu ton kita tangkap," sambung Linda.

Namun, cara seperti itu, ujar Linda tidak diinginkan oleh Teddy.

Teddy justru meminta fee sebesar Rp 100 miliar per satu ton sabu yang dikirimkan ke Indonesia.

"Tapi, Pak Teddy nggak mau, jadi kalau satu ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee Rp 100 miliar."

"Jadi saya ke sana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu tiga kali di Taiwan dengan Pak Teddy," kata Linda.

Akui kesalahan

Mami Linda mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.

Pernyataan ini disampaikannya pekan lalu, seraya mengatakan siap mendengarkan tuntutan jaksa.

"Saya mengakui kesalahan saya. Saya siap menerima dan mendengarkan tuntutan," ujar Linda melalui akun TikTok pengacaranya Adriel Purba, @adrielpurba dikutip pada Kamis (23/3/2023) lalu.

Mami Linda juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya saat menjalani proses hukum.

Dia pun memohon doa agar semakin diberi kekuatan menjalani persidangan kasus ini.

"Terima kasih atas doa dan dukungannya. Semoga saya tambah kuat," ujarnya.

Menurutnya, semua keterangan yang dibutuhkan telah disampaikan secara jujur di persidangan. Sebab itu, dia berharap kejujurannya dapat bernilai di mata masyarakat.

"Semoga kejujuran saya dari awal bernilai di hati masyarakat dan Majelis Hakim Yang Mulia."

Sebagaimana diketahui, Mami Linda bersama AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto akan menghadapi tuntutan jaksa pada Senin (27/3/2023).

"Senin, 27 Maret 2023. Pembacaan tuntutan pidana," sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas