Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Mami Linda yang Dituntut 18 Tahun, Berikut 4 Pengakuan Kontroversialnya Soal Teddy Minahasa

Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan bekas Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in PROFIL Mami Linda yang Dituntut 18 Tahun, Berikut 4 Pengakuan Kontroversialnya Soal Teddy Minahasa
Kolase Tribunnews
Jejak hubungan Linda Pudjiastuti dengan Irjen Teddy Minahasa, mengaku informan polisi kasus narkoba hingga sebagai istri siri. Linda dituntut 18 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan bekas Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 18 penjara," tambahnya.

Profil Linda

Dalam persidangan kasus peredaran narkoba yang menjerat nama Irjen Teddy Minahasa, terungkap sosok Linda Pujiastuti alias Anita alias Mami Linda.

Mami Linda saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pada Senin (27/2), mengakui dirinya adalah informan polisi.

Berita Rekomendasi

Ia kerap membantu polisi dalam mengungkap banyak kasus peredaran narkoba berjumlah besar.

Mami Linda mengatakan bahwa selama menjadi informan, ia pernah membantu polisi menangkap bandar narkoba di Batam.

Saat itu barang bukti sabu dari tangan tersangka sebanyak 1,6 ton.

Baca juga: Linda Pujiastuti alias Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

Mami Linda mengungkap hal tersebut ia lakukan bersama seorang jenderal bintang dua yang sekarang menjabat sebagai Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan.

"Banyak yang saya ungkap, banyak juga jenderal yang mengenal saya, termasuk Irjen Suwondo Nainggolan, termasuk Irjen Eko Daniyanto," ujar Linda saat ditanyai jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan narkoba Teddy Minahasa, di PN Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Menurutnya karena dirinya sebagai informan polisi, banyak jenderal yang akhirnya mengenal dirinya.

Sebab dirinya sudah ratusan kali mengungkap kasus peredaran nakoba dalam jumlah besar.

Sementara dalam dakwaan Jaksa, Mami Linda alias Anita Cepu berperan sebagai perantara dalam mengedarkan sabu yang disisihkan Dody Prawiranegara, eks Kapolres Bukit Tinggi yang juga terseret dalam kasus ini.

Pengakuan kontroversial

1. Mengaku istri siri Teddy Minahasa

Wanita yang akrab dipanggil Mami Linda ini mengaku punya hubungan spesial dengan Teddy Minahasa.

Linda mengungkapkan bahwa dirinya adalah istri siri Teddy Minahasa

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam persidangan saat Teddy dihadirkan sebagai saksi mahkota, Rabu (1/3/2023). 

Linda mengatakan, hubungan spesial itu menjadi intens saat mereka bersama-sama menyusuri Laut Cina Selatan untuk menangkap penyelundupan narkotika dari luar negeri.

Mami Linda mengaku kerap tidur bersama dengan Teddy saat mengusut kasus penyelundupan narkoba tersebut. 

"Waktu saya ke Laut Cina saya memang ada hubungan dengan pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui. Kami setiap hari di kapal tidur bersama." 

"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakui," ujar Linda, Rabu (1/3/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV. 

2. Pergi bersama Teddy Minahasa kunjungi pabrik sabu

Sebelumnya dalam persidangan Linda Pujiastuti alias Mami Linda bersaksi di persidangan bahwa dirinya bersama Teddy Minahasa pernah pergi ke pabrik sabu di Taiwan.

"Di dalam BAP saksi Teddy Minahasa dalam berkas terdakwa Linda. Teddy mengatakan kekesalan terhadap ibu Linda ditipu di Brunei dan di Laut China Selatan. Kemudian, izin saya kutip Yang Mulia 'Kemudian, kedua saya diajak ke Taiwan dan ditemukan dengan Pabrik disana'. Pertanyaannya ke Taiwan dan ke pabrik dalam rangka apa?" tanya penasihat hukum di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

"Ke pabrik sabu," jawab Linda.

Terlihat kuasa hukum tidak menyangka bahwa keduanya ke Taiwan pergi ke pabrik sabu.

"Hah Pabrik sabu?" tanya penasihat hukum.

"Betul. Jadi waktu saya gagal di Laut China, itu saya sudah minta maaf, Pak Tedy bilang begini 'Kamu kenal nggak sama bandar di sana?', 'Ada Pak Teddy'. Pak Teddy bilang begini 'Begini aja, kita kesana. Kalau mereka mau kirim kita kawal', 'Maksudnya gimana Pak Teddy?', 'Ya bilang aja buy 1 get 1', dia bilang begitu," jawab Linda.

"Ya saya kasih telepon dulu kesana, saya tanya dulu, contoh misal Mr X mau kirim ke Indonesia 1 ton, jadi 1 ton lewat, 1 ton kita tangkap. Tapi Pak Teddy nggak mau, jadi kalau 1 ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee 100 miliar. Jadi saya kesana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu 3 kali ke Taiwan dengan Pak Teddy," sambungnya.

"Oke berarti ke pabrik di Taiwan yang diungkap Pak Teddy dalam BAP-nya itu pabrik sabu?" tanya penasihat hukum. "Pabrik sabu," tegas Linda.

3. Nama Anita Cepu

Linda Pujiastuti alias Mami Linda tidak mengetahui nomor kontaknya diberi nama Anita Cepu dalam ponsel Irjen Tedy Minahasa.

Adapun hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa Putra untuk terdakwa Linda Pujiastuti dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

"Tadi sebelum kaitannya dengan sabu itu ya. Penyimpanan nama suadara dapat predikat Anita Cepu," tanya Majelis Hakim di persidangan.

"Iya yang Pak Tedy simpan sendiri," jawab Linda.

"Suadara tahu sebelumnya," tanya hakim.

"Tidak tahu," jawab Linda.

"Benar tidak tahu?" tanya hakim

"Iya saya tidak pernah buka handphone Pak Tedy. Begitu saya tahu itu dari Dody," jawab Linda.

"Istilah cepu apakah suadara tahu," tanya hakim.

"Mungkin karena saya suka berikan informasi dipikirnya Pak Tedy disimpannya saya jadi Cepu," jawabannya.

4. Sebut Teddy Minahasa Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan

Terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti mengatakan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, meminta fee atau bayaran senilai Rp 100 miliar untuk meloloskan 1 ton sabu dari Taiwan.

Hal ini disampaikannya saat sidang lanjutan perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2023).

Awalnya, Linda ditanyai oleh penasihat hukumnya, Adriel Viari Purba, soal pernyataan Teddy Minahasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait tujuan kepergiannya ke Taiwan.

Lalu, Linda menjawab kepergiannya ke Taiwan bersama Teddy Minahasa untuk menuju ke pabrik sabu.

Mendengar keterangan Linda tersebut, Adriel pun kaget.

"Ke Taiwan itu dan ke pabrik itu, dalam rangka apa?" tanya Adriel dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Ke pabrik sabu," jawab Linda.

"Pabrik sabu?" tanya Adriel dengan nada kaget.

"Iya benar," jawab Linda lagi.

Linda pun menjelaskan kepergiannya ke Taiwan berawal dari pertanyaan Teddy apakah dirinya mengenal bandar sabu.

Lalu, Linda menjawab ia mengenal seseorang bandar sabu di Taiwan.

Lantas, Linda dan Teddy pun pergi ke pabrik sabu di Taiwan karena operasi di Laut China Selatan gagal.

Sebelum pergi, kata Linda, Teddy memberi tawaran kepada pabrik di Taiwan 'buy 1 get 1' yang artinya dapat mengirim sabu, tetapi harus ada separuh barang yang ditangkap.

"(Kata Teddy) Terus kamu kenal nggak bandar yang di sana (di Taiwan)? (Jawab Linda) Ada Pak Teddy."

"Terus Pak Teddy bilang begini, begini aja kita ke sana kalau mereka mau kirim, kita kawal."

"Maksudnya gimana Pak Teddy? (Kata Teddy) Ya bilang aja 'buy 1 get 1'. Ya kita kasih telepon dulu kesana, saya tanya dulu," jelas Linda.

"Contoh, Mr X misalkan mau kirim ke Indonesia satu ton (sabu) jadi satu ton kita lewat, satu ton kita tangkap," sambung Linda.

Namun, cara seperti itu, ujar Linda tidak diinginkan oleh Teddy.

Teddy justru meminta fee sebesar Rp 100 miliar per satu ton sabu yang dikirimkan ke Indonesia.

"Tapi, Pak Teddy nggak mau, jadi kalau satu ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee Rp 100 miliar."

"Jadi saya ke sana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu tiga kali di Taiwan dengan Pak Teddy," kata Linda.

Akui kesalahan

Mami Linda mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.

Pernyataan ini disampaikannya pekan lalu, seraya mengatakan siap mendengarkan tuntutan jaksa.

"Saya mengakui kesalahan saya. Saya siap menerima dan mendengarkan tuntutan," ujar Linda melalui akun TikTok pengacaranya Adriel Purba, @adrielpurba dikutip pada Kamis (23/3/2023) lalu.

Mami Linda juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya saat menjalani proses hukum.

Dia pun memohon doa agar semakin diberi kekuatan menjalani persidangan kasus ini.

"Terima kasih atas doa dan dukungannya. Semoga saya tambah kuat," ujarnya.

Menurutnya, semua keterangan yang dibutuhkan telah disampaikan secara jujur di persidangan. Sebab itu, dia berharap kejujurannya dapat bernilai di mata masyarakat.

"Semoga kejujuran saya dari awal bernilai di hati masyarakat dan Majelis Hakim Yang Mulia."

Sebagaimana diketahui, Mami Linda bersama AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto akan menghadapi tuntutan jaksa pada Senin (27/3/2023).

"Senin, 27 Maret 2023. Pembacaan tuntutan pidana," sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas